Reportase8.com | JAMBI – Karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang mengajukan gugatan hubungan industrial ke PHI Jambi memutuskan untuk berdamai dalam perkara nomor 16, dimana pihak PT Hal akan membayarkan gaji karyawan kepada 6 orang pengugat.
Ferdian Sutanto, selaku kuasa hukum PT HAL saat ditemui awak media menyampaikan perdamaian itu merupakan itikad yang sangat baik dari perusahaan dalam hal ini terhadap pengugat.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris : Piala Santri Ajang Pencarian Bakat Sepakbola
Baca Juga : 1000 Bendera Merah Putih Hiasi Jembatan Gentala Arrasy Sambut HUT RI Ke 77
“Itu sudah kita selesaikan dengan pembayaran, apabila kita telah menyelesaikan permasalahan yang ada, maka gugatan tersebut akan di cabut” katanya.
Perdamaian terhadap permasalahan itu telah di sepakati pada persidangan sebelumnya, sehingga dengan adanya sidang hari ini Selasa (16/8) maka perkara nomor 16 dinyatakan telah berdamai.
Sedangkan untuk perkara nomor 14 dan 15 belas akan masih terus berlanjut, dalam putusan selah perkara 14 yang di ketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Romy Sinatra mengadili dengan menolak eksepsi absolut dari tergugat.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut,”jelasnya Romy Sinatra.
Dalam Amar putusan Majelis Hakim mempertimbangkan bukti bukti dan mengadili secara objektif.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris : Piala Santri Ajang Pencarian Bakat Sepakbola
Terpisah Ferdian menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, dengan demikian dia akan mengajukan pembuktian dalam persidangan setelah pihak tergugat yang terlebih dahulu yang akan melakukan pembuktian dalam gugatannya.
Baca Juga : Gudang Minyak Di Jambi Terbakar Disertai Ledakan Diduga Ilegal
“Kita akan hadirkan beberapa saksi nanti, setelah pihak penggugat, untuk beberapa orang yang dihadirkan kita lihat nanti ” tegasnya.(red/**)













Discussion about this post