Reportase8.com | JAKARTA – Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga : Alasan Mahmud MD Marah Besar Kepada Kader PKS
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR. “Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga : Pesawat Asing Terdeteksi Radar Indonesia, Dipaksa Mendarat Segera !!!!
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyampaikan RUU pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua telah disetujui.
Baca Juga : Ratusan Anggota dan Pengurus FKPPNS Halalbihalal Bersama Wawako Maulana
Ada pun tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR.
Baca Juga : Mesrahnya Farti Suandri dan Maulana di Acara Halalbihalal FKPPNS
Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, pemekaran wilayah di Papua juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.
Baca Juga : Keberhasilan Gubernur Jambi Al Haris Dalam Membina Serta Menerapkan K3
“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.
Adapun tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
Baca Juga : Walikota Jambi Syarif Fasha Buka Muda LAM 2022
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.
Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.
Baca Juga : Konvensi Internasional Pencemaran Minyak 1990 Disahkan Jokowi
Puan pun memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” pesan Puan. Dengan adanya penambahan tiga provinsi baru di Papua, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi. Puan meminta dukungan masyarakat terkait hal ini. (red)













Discussion about this post