Reportase8.com | JAMBI – Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, melalui Surat Edaran Gubernur Jambi bahwa setiap perusahaan Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara bertanggungjawab penuh, terhadap proses pengangkutan batu bara, termasuk untuk mengontrol dan menyeleksi truk batu bara yang akan melaksanakan kontrak kerja sama.
Baca Juga : Ditemukan Wabah PMK, Empat Pasar Hewan di Jatim Tutup Sementara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jambi, Polda Jambi akan mengawal ketat surat edaran (SE) Gubernur Jambi tersebut dengan nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.
Baca Juga : Wawako Maulana Tunggu Instruksi Walikota Mengenai Penggunaan Masker
Di mana, masalah TNKB atau truk batu bara berplat luar Provinsi Jambi menjadi satu di antara poin pada SE Gubernur tersebut.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa, Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.
Baca Juga : Dalam EWG Presidensi G20 2022 Indonesia Dorong Penciptaan Pasar Kerja Inklusif
“Dalam kontrak kerja sama, pihak perusahaan wajib mengutamakan kendaraan Plat BH” jelas Dhafi
“Jika ada kendaraan yang di luar plat BH, pihak perusahaan harus memutasikan kendaraan ke plat BH dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”tambahnya.
Baca Juga : DEWG Presidensi G20 2022 Bahas Lima Isu Keamanan Konektivitas Digital
Polda Jambi sendiri, kata Dhafi akan menindak truk batu bara yang berplat luar, jika pihak perusahaan sudah melakukan seleksi dan memutasikan secara resmi truk batu bara yang terikat kontrak dengan perusahaan.(red)













Discussion about this post