Sabtu, 2 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Truk Batu Bara Berplat Nomor Luar Jambi Dilarang Beroperasi

19 Mei 2022 | 11:35
Truk Batu Bara Berplat Nomor Luar Jambi Dilarang Beroperasi
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Reportase8.com | JAMBI – Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, melalui Surat Edaran Gubernur Jambi bahwa setiap perusahaan Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara bertanggungjawab penuh, terhadap proses pengangkutan batu bara, termasuk untuk mengontrol dan menyeleksi truk batu bara yang akan melaksanakan kontrak kerja sama.

Baca Juga:Berita Lainnya

Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

Bakar Semangat Kader PSI, Ketua DPW Romi Hariyanto Orasi Penuh Makna

Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

Baca Juga : Ditemukan Wabah PMK, Empat Pasar Hewan di Jatim Tutup Sementara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jambi, Polda Jambi akan mengawal ketat surat edaran (SE) Gubernur Jambi tersebut dengan nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Baca Juga : Wawako Maulana Tunggu Instruksi Walikota Mengenai Penggunaan Masker

Di mana, masalah TNKB atau truk batu bara berplat luar Provinsi Jambi menjadi satu di antara poin pada SE Gubernur tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa, Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.

Baca Juga : Dalam EWG Presidensi G20 2022 Indonesia Dorong Penciptaan Pasar Kerja Inklusif

“Dalam kontrak kerja sama, pihak perusahaan wajib mengutamakan kendaraan Plat BH” jelas Dhafi

“Jika ada kendaraan yang di luar plat BH, pihak perusahaan harus memutasikan kendaraan ke plat BH dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”tambahnya.

Baca Juga : DEWG Presidensi G20 2022 Bahas Lima Isu Keamanan Konektivitas Digital

Polda Jambi sendiri, kata Dhafi akan menindak truk batu bara yang berplat luar, jika pihak perusahaan sudah melakukan seleksi dan memutasikan secara resmi truk batu bara yang terikat kontrak dengan perusahaan.(red)

Previous Post

Wawako Maulana Tunggu Instruksi Walikota Mengenai Penggunaan Masker

Next Post

Pandangan Ikatan Milenial Dangdut Kota Jambi Terhadap Pilwako 2024

Next Post
Pandangan Ikatan Milenial Dangdut Kota Jambi Terhadap Pilwako 2024

Pandangan Ikatan Milenial Dangdut Kota Jambi Terhadap Pilwako 2024

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Penutupan Selat Hormuz Biji Plastik Mahal, Harga Air Minum Dalam Kemasan Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan dan Khidmat Warnai Perayaan Jumat Agung Gereja Santa Teresia Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Hadiri Kamis Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!