JAMBI, Reportase8.com – Angka perceraian di Kota Jambi menunjukkan tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pengadilan Agama Kota Jambi, mayoritas kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Data historis mencatat, pada 2023 terdapat sebanyak 1.162 kasus perceraian di Kota Jambi. Sementara itu, pada 2025 jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi hingga Oktober telah menembus lebih dari 1.000 kasus atau sekitar 1.144 gugatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 852 perkara telah diputus hingga Agustus 2025.
Memasuki 2026, tren perceraian masih menunjukkan angka yang tinggi. Meski data resmi semester pertama belum dipublikasikan secara lengkap oleh BPS, akumulasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mengindikasikan volume kasus perceraian masih berada pada tren peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Faktor Penyebab Perceraian
Berdasarkan rekapitulasi data perkara, sejumlah faktor menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kota Jambi.
Faktor ekonomi masih menjadi pemicu terbesar, terutama akibat persoalan utang, pinjaman online (pinjol), serta dampak perjudian online. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), turut menyumbang tingginya angka perceraian.
Faktor lain yang juga kerap menjadi alasan perceraian adalah ketidakharmonisan rumah tangga, termasuk persoalan kebutuhan seksual pasangan.
Perceraian di Provinsi Jambi Naik pada 2025
Secara umum, angka perceraian di Provinsi Jambi juga masih tergolong tinggi sepanjang 2025. Berdasarkan publikasi Provinsi Jambi Dalam Angka 2026 yang dirilis BPS Provinsi Jambi, tercatat sebanyak 5.404 kasus perceraian terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi selama 2025.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 4.482 kasus.
Dari total perceraian tersebut, cerai gugat mendominasi dengan jumlah 4.355 kasus, sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 1.049 kasus. Dengan demikian, sekitar delapan dari sepuluh kasus perceraian di Jambi berasal dari gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Di sisi lain, jumlah pernikahan yang tercatat sepanjang 2025 mencapai 23.522 pasangan. Jika dibandingkan dengan angka perceraian, terdapat sekitar satu kasus perceraian untuk setiap empat pernikahan yang berlangsung pada tahun tersebut.
Konflik Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama
Data penyebab perceraian menunjukkan bahwa perselisihan dan konflik rumah tangga yang berlangsung terus-menerus menjadi faktor dominan.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 4.123 kasus perceraian dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Faktor lainnya antara lain karena salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 546 kasus, faktor ekonomi 345 kasus, perjudian 124 kasus, KDRT 114 kasus, serta poligami sebanyak 22 kasus.
Selebihnya berasal dari berbagai faktor lain yang menyebabkan keretakan hubungan suami istri.
Tingginya angka perceraian akibat konflik rumah tangga menunjukkan bahwa masalah komunikasi dan ketidakharmonisan masih menjadi tantangan utama dalam kehidupan keluarga. Sementara itu, faktor ekonomi dan perilaku seperti perjudian juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya konflik dalam rumah tangga.
Fenomena dominasi cerai gugat ini tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi juga terlihat di berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar perkara perceraian secara nasional diajukan oleh pihak istri.
Kondisi tersebut menunjukkan semakin banyak perempuan yang memilih menempuh jalur hukum ketika menghadapi persoalan rumah tangga yang dinilai tidak lagi dapat dipertahankan.
Data ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi, pendampingan, serta upaya pencegahan konflik rumah tangga sejak dini.













Discussion about this post