Rabu, 24 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

OJK Terbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

24 Jun 2026 | 11:09
OJK Terbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
211
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi yang mengatur aktivitas Financial Influencer ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan.

Baca Juga:Berita Lainnya

Harga Minyak Nabati Dunia Melonjak 21,5 Persen, FAO Soroti Pasokan Sawit yang Ketat

SNI Wajib untuk AMDK Berlaku Efektif Oktober 2026, Pemerintah Perkuat Kesiapan Industri

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

Penerbitan POJK ini diharapkan dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagi para Penyampai Informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut, para Penyampai Informasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

POJK ini juga disusun sebagai langkah perlindungan dan pencegahan terhadap potensi kerugian konsumen maupun masyarakat yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat.

Seiring meningkatnya peran pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan ini sekaligus bertujuan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sebagai dasar dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam POJK tersebut disebutkan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur beberapa hal utama, antara lain:

  1. Perilaku dasar Penyampai Informasi;
  2. Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup:
    • Edukasi keuangan;
    • Pemasaran; dan
    • Pemberian rekomendasi;
  3. Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh Penyampai Informasi;
  4. Pembinaan oleh OJK;
  5. Penerbitan perintah tertulis kepada Penyampai Informasi; serta
  6. Pemutusan akses pada media elektronik.

POJK ini juga mengatur bahwa Penyampai Informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Dalam pelaksanaannya, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Terkait kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan, POJK menegaskan bahwa Penyampai Informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh, Penyampai Informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Dengan hadirnya POJK ini, OJK berharap kualitas informasi yang beredar di masyarakat semakin baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Previous Post

Harga Minyak Nabati Dunia Melonjak 21,5 Persen, FAO Soroti Pasokan Sawit yang Ketat

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Kebersamaan Dialog Publik Walikota Jambi Bersama LSM, Pers serta Akademisi Terkait Pengelolaan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!