Kamis, 18 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

DLH Kota Jambi Jelaskan Perbedaan Iuran OPBM dan Retribusi Sampah Pemerintah

18 Jun 2026 | 10:55
DLH Kota Jambi Jelaskan Perbedaan Iuran OPBM dan Retribusi Sampah Pemerintah
216
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, REPORTASE8.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menjelaskan perbedaan antara iuran Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan retribusi sampah pemerintah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:Berita Lainnya

Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

Momentum Kebersamaan Dialog Publik Walikota Jambi Bersama LSM, Pers serta Akademisi Terkait Pengelolaan Sampah

Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan retribusi sampah sebesar Rp5.000 yang dibayarkan masyarakat melalui rekening Perumda Air Minum Tirta Mayang merupakan biaya pelayanan resmi Pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, retribusi tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan pengangkutan sampah dari depo transfer menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta proses pengolahan sampah di TPA.

“Retribusi yang dibayarkan melalui rekening PDAM itu merupakan pelayanan yang diberikan pemerintah kota dalam hal pengangkutan sampah dari depo ke TPA dan pengolahan di TPA,” kata Mahruzar di Jambi, Selasa (16/6/2026)

Sementara itu, iuran yang dikelola di tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui Program OPBM digunakan untuk membiayai operasional gerobak motor atau bentor yang menjemput sampah langsung dari rumah warga menuju depo transfer.

Mahruzar menegaskan dana yang berasal dari iuran tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah dan petugas yang melayani masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Iuran itu bukan masuk ke pemerintah, tetapi kembali ke masyarakat untuk biaya operasional gerobak motor beserta operatornya,” ujarnya.

Ia menjelaskan besaran iuran OPBM tidak ditetapkan secara seragam. Nilainya ditentukan melalui musyawarah warga dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurut Mahruzar, keberhasilan Program OPBM sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat serta peran aktif ketua RT dalam memberikan pemahaman mengenai mekanisme iuran dan sistem pengangkutan sampah.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan Program OPBM berpeluang digratiskan apabila masyarakat secara konsisten memilah sampah dari rumah. Langkah tersebut dinilai dapat menghasilkan nilai ekonomi yang mampu mendukung operasional program secara mandiri.

Previous Post

Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

Next Post

SNI Wajib untuk AMDK Berlaku Efektif Oktober 2026, Pemerintah Perkuat Kesiapan Industri

Next Post
SNI Wajib untuk AMDK Berlaku Efektif Oktober 2026, Pemerintah Perkuat Kesiapan Industri

SNI Wajib untuk AMDK Berlaku Efektif Oktober 2026, Pemerintah Perkuat Kesiapan Industri

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Kebersamaan Dialog Publik Walikota Jambi Bersama LSM, Pers serta Akademisi Terkait Pengelolaan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!