Reportase8.com | Jambi – Di saat memperingati Hari Raya idul Adha sebagian dari masyarakat masih diselimuti oleh rasa kegelisahan di karenakan anak nya yang sampai saat ini masih belum mendapatkan sekolah di tingkat menengah atas.
Dalam setiap kunjungan kerja ke daerah Presiden Jokowi selalu mengingatkan agar anak Indonesia harus bersekolah, peran Negara sangat diperlukan untuk masa depan anak bangsa. Hal itu sesuai dengan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 4 mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun demikian berbeda dengan yang dialami seorang siswa di Kota jambi.
Baca Juga : Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Tewas Setelah Ditembak Saat Berpidato
Seorang siswa yang ada di Kota Jambi dengan semangat ingin bersekolah, dia pun mengikuti pendaftaran melalui Online dan namanya masuk di salah satu sekolah SMA Negeri 3 Kota Jambi dengan urutan peringkat 30 dan tiba-tiba namanya hilang begitu saja dan tiba-tiba dinyatakan gugur oleh pihak sekolah dengan alasan tidak masuk dalam zonasi.
Dan sampai saat ini siswa bersangkutan masih mencoba untuk mendaftarkan ke sekolah lainnya yakni di Sekolah SMA Negeri 1 Kota Jambi, dia berharap agar dapat diterima dan bersekolah sebagaimana siswa yang lainnya, ternyata sistim yang dilaksanakan sama saja.
Di dampingin orang tuanya, calon siswa SMA ini dengan wajah penuh harapan, agar pihak sekolah bisa menerimanya.
Baca Juga : Pesawat Asing Terdeteksi Radar Indonesia, Dipaksa Mendarat Segera !!!!
Pihak sekolah sendiri saat ditemui mengatakan “ Ini sudah menjadi kewenangan dinas Pendidikan kami dari Pihak sekolah sebenar nya merasa kasihan melihat anak bangsa yang ingin menuntut ilmu dan siapa tahu anak ini nanti bisa menjadi Pemimpin bangsa” ,Sabtu (9/7/2022).
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” merupakan komitmen Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai dan cita-cita bangsa yang menjadi tuntutan penyelenggaraan pendidikan Indonesia.
Pendidikan sudah seharusnya menjadi prioritas Negara dalam penyelenggaraannya guna menciptakan negara yang maju dan bersaing pada masa yang akan datang.
Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang No 20 Pasal 4 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa; “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa”
Baca Juga : Informasi Diduga Dari Media Rusia Sebut Ada Lab Biologis AS di Indonesia
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem yang terbuka dan multi makna”, Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa landasan dan asas yang dijunjung tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional dan hal tersebut selaras dengan aturan Undang – undang No 35 Tahun 2014 Pasal 9 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwasannya setiap Anak memiliki hak untuk mendapatkan Pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sesuai minat dan bakat.
“Orang tua murid yang tidak ingin di sebutkan namanya , saya selalu setia mendampingin anak saya untuk melanjutkan Pendidikan di Sekolah Menengah tingkat atas ( SMA), hati saya merasa gunda dan gelisah berharap agar Pemerintah melalui Dinas Pendidikan agar berupaya bisa membuka kembali PPDB yang telah di tutup , karena menurut saya ini tidak adil terutama bagi anak saya” ungkapnya.
Baca Juga : Alasan Mahmud MD Marah Besar Kepada Kader PKS
Sambil terlihat mata seorang ibu sedikit berkaca kaca ibu ini menyampaikan permohonannya kepada Bapak Gubernur agar dapat membantunya karena anaknya sampai saat ini tidak mendapat kan sekolah yang dia inginkan.
“Saya mohon agar Pemerintah dapat membantu anak saya agar bisa bersekolah, anak saya pun masih sering menangis di karenakan teman nya sudah mendaftar ulang sedangkan anak saya sampai saat ini belum tahu apakah ada sekolah yang mau menerimanya,” ungkap seorang ibu.
Terkait dengan hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, pada bagian kesatu hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Akan Lakukan Kunjungan Kerja Ke Rusia dan Ukraina
Pasal 5 ayat (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 5 ayat (5) setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6 ayat (1) setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 6 ayat (2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Terkait dengan hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah.
Ditilik dari pasal 10 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 11 ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Dari amanah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional itu memberikan kita kejelasan mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan dan layanan dari pemerintah serta pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan di Indonesia, terutama dalam sistem zonasi yang saat ini sedang diterapkan. (red/*)













Discussion about this post