Kamis, 11 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Tak Sesuai Sejarah, MK Koreksi Penulisan Nama Kabupaten Batang Hari

27 Mei 2025 | 21:49
Tak Sesuai Sejarah, MK Koreksi Penulisan Nama Kabupaten Batang Hari
4.2k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAKARTA, Reportase8.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi. Permohonan tersebut diajukan oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi, yang terdaftar sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:Berita Lainnya

Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

Sambut Perayaan Idul Adha Walikota Jambi Serahkan Hewan Kurban

Walikota Jambi Salat Idul Adha Bersama Masyarakat Tekan Pentingnya Silaturahmi

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘Batanghari’ dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Batang Hari’, sehingga ditulis menjadi ‘Batang Hari’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penulisan nama daerah memiliki makna penting yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan identitas sosial, budaya, dan historis masyarakat setempat.

“Penamaan suatu daerah bukan sekadar pemberian nama, tetapi bagian dari upaya pelestarian identitas budaya dan sosial masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

MK menyatakan bahwa penulisan nama “Batanghari” secara serangkai dalam UU 37/2024 tidak sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-undangan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1993, Mahkamah menemukan bahwa penulisan yang benar adalah “Batang Hari,” ditulis terpisah dengan huruf kapital di awal masing-masing kata.

“Mahkamah menilai nama ‘Kabupaten Batang Hari’ terdiri atas dua kata yang masing-masing memiliki makna berbeda, namun saling berkaitan. Oleh karena itu, harus ditulis secara terpisah,” tegas Arief.

Mahkamah juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar papan nama instansi pemerintah dan lembaga pendidikan di wilayah tersebut menggunakan penulisan “Batang Hari”, yang memperkuat argumen Pemohon mengenai kekeliruan dalam UU 37/2024.

Atas dasar itu, MK menyatakan frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (2) dan (5), dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari”.

Penetapan Hari Jadi Tidak Dikabulkan

Sementara itu, permohonan Pemohon terkait tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari ditolak oleh Mahkamah. Pemohon meminta agar tanggal pembentukan dikembalikan ke 1 Desember 1948, sesuai dengan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Nomor 81/KOM/U Tahun 1948 yang dianggap sebagai dasar hukum pertama pembentukan Kabupaten Batang Hari.

Namun, MK menilai bahwa tanggal 29 Maret 1956 yang tercantum dalam Pasal 2 UU 37/2024 merupakan tanggal yang sah secara yuridis, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956.

“Secara historis, Kabupaten Batang Hari memang telah ada sejak 1 Desember 1948, namun secara yuridis administratif dibentuk pada 29 Maret 1956. Kedua tanggal ini tidak perlu dipertentangkan dan dapat dijadikan penanda lahirnya kabupaten tersebut,” kata Arief.

Mahkamah menyimpulkan bahwa penetapan hari jadi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD. Oleh karena itu, dalil Pemohon dalam hal ini dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, perubahan penulisan nama kabupaten dinilai oleh Pemohon telah mengaburkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Batanghari. Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ memiliki nilai historis, ditetapkan sejak 1 Desember 1948 melalui Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U. Perayaan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari yang rutin diperingati setiap 1 Desember merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal.

Para Pemohon menilai bahwa penulisan “Batanghari” tanpa spasi dalam UU Kabupaten Batanghari menimbulkan kekeliruan terkait identitas daerah—termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Mereka berpendapat, hal ini bertentangan dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah untuk melindungi nilai-nilai budaya dan sejarah setempat.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU Nomor 37 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari.” Mereka juga meminta agar ketentuan Pasal 2 mengenai tanggal pembentukan dikoreksi sesuai dengan sejarah pembentukan daerah tersebut pada 1 Desember 1948.(*)

Previous Post

BBS Apresiasi dan Dukung Olahraga Kabupaten Muara Jambi

Next Post

MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat

Next Post
MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat

MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Sandra Dewi Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Persidangan Suaminya, Ini Kata Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!