Reportase8.com | JAMBI – Masalah sengketa lahan/tanah saat ini menjadi focus Presiden Jokowi, Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Nani Hadi Cahyanto menegaskan akan memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat luas. Pihaknya akan bekerjasama dengan instansi dan pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan agar mafia tanah benar-benar musnah.Hal ini disampaikan saat setelah dilantik pada Rabu (15/6/2022) di gedung ATR/BPN Jakarta
Manyangkut masalah sengketa lahan/tanah, saat ini menimpa pedagang pisang keliling di Kota Jambi Arsil menuntut keadilan. Hari ini Arsil bersama dengan kuasa hukum serta aliansi masyarakat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jambi pada Kamis, (30/6/2022).
Baca Juga : Pesawat Asing Terdeteksi Radar Indonesia, Dipaksa Mendarat Segera !!!!
Masalah ini sempat viral di Medsos,Asril yang memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat membantunya dalam mengembalikan haknya.
@radar_bekasi JERITAN HATI PEDAGANG PISANG KELILING YANG DI ZOLIMI MAFIA TANAH DI KOTA JAMBI
Arsil sehari-hari berjualan pisang mengelilingi Kota Jambi dengan menggunakan sepeda. Saat ini istri Asril, Elida Chaniago dipenjara dengan tuntutan penyerobotan lahan.
Asril dan istrinya memiliki sepetak tanah di Paal Lima kecamatan Kota Baru. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan BPN tahun 1983.
Baca Juga : Alasan Mahmud MD Marah Besar Kepada Kader PKS
Namun, tanah milik Asril dan istrinya ini digugat oleh keluarga Robin Lee yang mengaku juga memiliki sertifikat tanah dilokasi yang sama.
Kuasa Hukum Asril, Maizarwin mengatakan pihaknya mendatangi Kantor BPN Kanwil Jambi untuk menuntut kejelasan atas kasus ini.
Menurutnya, ada kejanggalan atas kepemilikan tanah. Dimana sertifikat tanah yang dimiliki Asril dan istri dianggap sah oleh BPN. Namun, dipengadilan Asril malah kalah dan istrinya harus dipenjara.
Baca Juga : Dua Laporan Polisi Akan Berlabu Ke Roy Suryo Buntut Meme Stupa Mirip Jokowi
“Sertifikat Elida Chan diakui jelas dan sah, sekarangkan sedang perdata. Ini murni perdata. Jadi kenapa Ibu Elida Chan ditangkap bukan tugas BPN tapi dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak BPN Kanwil Jambi juga mengakui bahwa sertifikat tanah yang dimiliki Asril dan istri sah. Namun, BPN meminta waktu untuk mengkaji ulang lokasi tanah tersebut.
Baca Juga : Informasi Diduga Dari Media Rusia Sebut Ada Lab Biologis AS di Indonesia
“Ada perbedaan tahun antara dua sertifikat, nanti data-datanya kita pelajari. Sertifikat buk Elida memang lebih tua. Kita pastikan letaknya dulu, ada perbedaan gambar dan batas-batas dan itu akan kita kaji lebih dalam,” jelas Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kanwil Jambi, Reza Andrian Fahri dikutib dari media Jamberita.com.
Reza mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian lokasi dalam waktu satu minggu ini, pihaknya juga bersedia menjadi saksi atas kasus ini apabila memang dibutuhkan.
“Kalau kami memang harus bersaksi, kami akan bersaksi,” pungkasnya. (red)













Discussion about this post