JAMBI, Reportase8.com – Ada istilah “Mulutmu Harimaumu” inilah yang yang terjadi pada seorang pria berinisial ZA. ZA dilaporkan oleh Harminingsih kepala SMPN 41 Muaro Jambi ke Polda Jambi karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Dikutip dari media fakta.co, Harminingsih mendatangi Polda Jambi pada tanggal 15 Juli 2024 lalu. Laporan pengaduan Harmaningsih saat itu diterima oleh Brigpol Andri Agus Sitompul,S.H dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan, Nomor : STBPP/137/VII/2024/ Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari pengakuan Harmaningsih kepada petugas tersebut dia melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana criminal khusus.
‘Saya melaporkan ZA karena dia sudah mencemarkan nama baik saya. Sudah tiga kali ZA itu memberitakan hal-hal yang tidak benar tentang saya. Dia sebarkan berita fitnah tersebut ke kantor dan teman-teman saya,’’tutur Harmaningsih, Senin, 5 Agustus 2024.
Kata Harmaningsih, ZA sendiri tak lain adalah suaminya. Pengakuannya, saat ini dia sedang mengurus surat cerai.”Karena saya adalah seorang PNS tentunya ada mekanisme dan prosedur yang harus diikuti. Saat ini berkas pengajuaan cerai saya sudah di BKD Muaro Jambi,’’ungkapnya.
Setelah berita itu menyebar, ZA sempat meminta maaf kepada dirinya yang disaksikan Bhabinkamtimas dan kepala desa Ladang Panjang di kantor desa. “ Dia berjanji tidak akan menyebarkan berita itu lagi,’’tukas Harmaningsih.
Namun walaupun demikian, dirinya tetap merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini. ‘’Untungnya banyak yang mendukung saya dan untuk lebih focus bekerja. Semua kejadian yang menimpa saya, sudah saya laporkan ke kepala dinas Pendidikan Muaro Jambi,’’ucapnya.
Hingga saat ini,lanjutnya, dirinya masih menunggu hasil proses pengaduannya di Polda Jambi.













Discussion about this post