JAKARTA, Reportase8.com – Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus penemuan uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Penyidik mendapat fakta bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dalam memproduksi uang palsu.
“Benar (pelaku sempat pindah-pindah) dari Gunung Putri ke Sukabumi, kemudian menyewa tempat di Srengseng, Jakbar,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hadi Kristanto kepada wartawan, Kamis (20/6).
Pelaku pindah-pindah karena kontrakannya habis masa sewa dan tidak diperpanjang. Pada akhirnya pelaku tertangkap di Jakarta Barat.
“Habis masa kontraknya,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.
“Barang bukti ada Rp 22 miliar uang palsu siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).
Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna.
Ade mengatakan, ada tiga orang dicokok dalam kasus ini ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF. Mereka memiliki peran berda-beda.
Penangkapan kepada para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun uang palsu ini rencananya akan disebar untuk Idul Adha.
Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.













Discussion about this post