JAMBI, Reportase8.com – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dalam mengemban tugasnya sebagai Pj Wali Kota, Sri Purwaningsih secara tegas mengingatkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan mendekatnya hari pemilihan, Sri Purwaningsih berharap agar dinamika politik tidak mengganggu kinerja Pemkot Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sebagai Pj selalu mengingatkan, supaya tidak ada yang menyalahi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Sri Purwaningsih.Kamis.(11/01/2024). Dikutip dari RRI.com
Dalam konteks tahun politik 2024, ia menyoroti beberapa kegiatan di OPD Pemkot Jambi yang masih menampilkan tokoh mantan baik walikota dan wakil walikota. Hal ini disampaikan sebagai imbauan agar netralitas ASN tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik saat ini.
“ASN untuk fokus pada kinerja dan menjaga kondusifitas, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik aman dan damai,”jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya netralitas ASN sebagai upaya untuk menjunjung tinggi demokrasi dan memastikan situasi tetap kondusif.
Menurut padangan salah satu pengamat Jambi, Nasroel Yasier yang juga Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi terkait Netralitas ASN yang disampaikan oleh Pj. Walikota Jambi tersebut kita apresiasi, tetapi penyampaian tersebut jangan sampai hanya sebatas formalitas saja, publik saat ini sudah sangat cerdas, apalagi saat ini dunia digitalisasi menjamur, setiap orang sudah memiliki handphone masing-masing.
“Saya memberikan masukkan kepada Pemkot Jambi, agar lebih konsisten dalam penerapan Netralitas di tubuh ASN Kota Jambi, jangan hanya formalitas saja, terapkan peraturan perundang undangan yang ada, jangan ada tebang pilih, kalau berandai andai depan publik sampaikan netralitas tetapi dalam hati tidak, kan itu tidak konsisten, saya berharap tidak begitu tegakkan konsistensi agar menjadi contoh bagi bawahan” ungkap Nasroel Yasier kepada awak media. Rabu, (19/6/2024)
Nasroel juga berharap kepada kepala BKPSDMD jangan diam saja dikala ada ASN yang diduga tidak netral, cepat ambil tindakkan jangan sampai publik yang mengetahui, viral dulu baru ambil sikap.
“Kepala BKPSDMD harapannya harus bijak dan tegas, kalau ada ASN yang diduga tidak netral, seharusnya kantornya dimana, dia malah kantor ditempat lain yang berkaitan dengan politik, atau jangan pura-pura tidak mengetahui padahal tahu, nah itukan sikap yang tidak benar, tapi mudah mudahan hal tersebut tidak ada yang begitu, jangan viral dulu baru bersikap” pungkasnya.
Nasroel Yasier pun mengingatkan ada beberapa aturan yang wajib ditaati oleh ASN yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)” kata Nasroel.
Untuk larangannya Nasroel mengungkapkan terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Yang menjadi dasar yakni :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Perlu diingat kembali di Batam, Kepulauan Riau 2024 bulan Agustus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro telah menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.
Suhajar Diantoro mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin (28/8/2023) di Batam, Kepulauan Riau.
Dia melanjutkan, netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
Terakhir dia menjelaskan, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Sementara itu terkait netralitas ASN Pemerintah Kota Jambi, awak media mencoba menghubungi kepala BKPSDMD Liana Andriani, STP, ME via whatsapp, hingga kini belum ada jawaban.













Discussion about this post