JAMBI, Reportase8.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Narkoba periode 1 Jan s.d 29 Feb 2024 sebanyak 28 kasus, 40 tersangka (39 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 9.064,661 Gram, Ganja seberat 4,20 gram dan Pil ekstacy berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Ernersto Seiser didampingi Wakasidik AKBP Andi Muhammad Ichsan dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan bahwa penangkapan ini diduga dari jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Kamis, (7/3/2024).
“Dalam penangkapan ini, kita menduga kelompok ini masih terkait jaringan internasional, itu kita lihat dari bungkus Barang Bukti tergambar dengan corak bahasa dari luar,” ungkapnya saat konferensi pers.
Ernersto juga merincikan beserta barang bukti yang disita, Total barang bukti yang disita sebagai beritut, jenis Shabu : 8.875,952 Gram (±8,8 KG), 520 Tablet yang yang mengandung methampetamine serta 326 butir pil ekstasi.
Dalam penjelasannya Ernersto mengatakan “Apabila kita hitung-hitung setidak ada sekitar 45.255 jiwa warga Jambi yang terselamatkan dengan adanya penangkapan ini, apabila dijumlahkan dalam bentuk uang, maka Barang Bukti ini berkisar Rp. 11.750.237.600 rupiah. ” jelasnya.













Discussion about this post