REPORTASE8.com, JAMBI – Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang menghasilkan batu bara cukup tinggi dan merupakan pemasukan dalam menyumbang pemasukan keuangan daerah. Dalam kegiatan pertambangan batu bara di Jambi ini tentunya menimbulkan berbagai polemik terkait dengan dampak, baik positif maupun dampak negatif, termasuk muatan atau tonase yang wajib ditaati oleh angkutan Batu bara serta kedisiplinan dalam mentaati aturan jam operasional.
Terkait adanya angkutan Batu bara yang melanggar jam operasional dan memuat angkutannya melebihi tonase, Jefri Bintara Pardede, selaku Plt Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara (Asaba) pun angkat bicara, Jefri sangat menyayangkan dan sangat menyesalkan, masih adanya perihal tersebut.
“Saya melihat mulai ada yang bandel melintas di luar jam operasional, ternyata selain itu juga ada angkutan batubara yang membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan, perihal seperti ini sangat disesalkan dan disayangkan” ungkapnya.
Menurutnya, Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi baru saja mencabut diskresi tentang mobilitas angkutan batubara ini.
“Kita menemukan kejadian-kejadian di lapangan, masih ada angkutan batubara membawa muatan melebihi tonase,” katanya, Rabu (4/10/2023).
Mantan anggota DPRD Kota Jambi ini bilang, akibat angkutan batubara membawa muatan lebih, sering terjadi kecelakaan seperti patah as, terbalik, dan lainnya.
Kita harap, pihak berwenang harus terus memperhatikan tonase angkutan batubara tersebut dan mengambil tindakan tegas, Ini merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Ucok.
Pihaknya melalui Konsorsium Pemantau Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) akan merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk memberi sanksi pada perusahaan yang masih bandel.
“Kita akan terus mengumpulkan data pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan batubara.Khususnya yang membuat sopir tidak nyaman, tidak terjamin keselamatannya dan tidak terlindungi,” ujarnya.
Kedepannya Ucok berharap, seluruh perusahaan batubara agar bisa profesional dalam bekerja, dan mematuhi aturan yang ada.
“Patuhilah aturan yang sudah disepakati. Agar hak-hak sopir terlindungi dalam kegiatan hauling batubara,” pungkasnya.













Discussion about this post