REPORTASE8.com, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi menggelar Konferensi Pers terkait video viral terkait seorang pria berseragam PNS Kota Jambi mencuri handphone siswi SMA ketika berbelanja di minimarket Glory Kotabaru, Jambi. Dalam rekamakan CCTV, siswi SMA itu memarkirkan motornya di tepi jalan.
Dalam keterangannya, Ditreskrimum menjelaskan kronologi kejadian serta proses pendalamannya.
Kompol Aulia menjelaskan, pelaku mengikuti korban dari kejauhan, disaat waktu yang tepat pelaku langsung mengambil HP yang terletak di motor korban.
“Memang sudah dari jauh pelaku mengintai, kemudian langsung diambil ketika si korban lengah dan HP nya sudah dijual seharga 400.000 rupiah,” ujar Aulia
Lanjut Aulia, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan di Polda Jambi dan Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Jambi untuk pengembangan kasus pencurian tersebut.
“Pengakuan korban ini baru pertama kali, untuk hasil test urine masih kita tunggu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya
Aulia juga menambahkan “Pria oknum berseragam PNS Kota Jambi tersebut menggunakan sepeda motor warna ungu tanpa nomor polisi berhenti, lalu mengambil handpone di dasbor motor korban. Dengan beredarnya video di media sosial, polisi sudah mendatangi rumah siswi SMA tersebut. Namun sekarang pihak korban belum melaporkan kejadian ke polisi, karena belum pulang sekolah dan orang tuanya masih bekerja” ungkap Aulia dalam keterangan pers.
Polda Jambi, yang dipimpin oleh Kanit Remob melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,Peristiwa tersebut terjadi di Jaln Kopral Sulaiaman, RT 16 Kecamatan Kota Baru, terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata oknum PNS Kota Jambi berinisial M (35). Pasal yang ditetapkan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.Kamis,(21/9).
Setelah itu, tim Resmob Polda Jambi langsung mengamankan oknum PNS Kota Jambi ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan.













Discussion about this post