Minggu, 12 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Bareskrim Polri : Dito Mahendra masih Berada di Indonesia

23 Jul 2023 | 13:36
Bareskrim Polri : Dito Mahendra masih Berada di Indonesia
622
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Jakarta – Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Dito ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Mei lalu lantaran tak kooperatif. Dia selalu mangkir dari pemanggilan setelah diputus sebagai tersangka pada April sebelumnya.

Baca Juga:Berita Lainnya

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Mengenal Bajigur, Minuman Rempah Tradisional Khas Sunda yang Tetap Digemari

Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

Dito merupakan satu dari beberapa tersangka yang masuk DPO dan belum tertangkap. Sejumlah nama juga mangkir dari pemanggilan dan memilih kabur atau menyembunyikan diri. Mereka antara lain tersangka kasus suap Harun Masiku, terdakwa kasus Bank Century Anton Tantular, dan tersangka kasus korupsi kasus e-KTP Paulus Tannos.

Untuk diketahui, melansir laman Institute for Criminal Justice Reform, Daftar Pencarian Orang disingkat DPO adalah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau menjadi target pihak aparat penegak hukum. Secara umum, DPO mengacu pada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.

Aturan terkait penetapan DPO diatur dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014. Langkah-langkah prosedur Penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO yaitu:

  1. Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang disangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.
  2. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
  3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
  4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya dan mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut ke jajaran untuk dipublikasikan.
  5. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail, seperti identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO, nomor telepon Penyidik yang dapat dihubungi, nomor dan tanggal laporan polisi, nama pelapor, dan uraian singkat kejadian, serta Pasal Tindak Pidana yang dilanggar.
  6. Mencantumkan ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari, foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain: nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain.

Prosedur penetapan DPO sendiri terbagi menjadi ke dalam tiga kondisi yaitu di tingkat penyidikan, di tingkat Penuntutan dan Tahap banding, Kasasi dan PK, serta di tingkat kejaksaan.

Penetapan DPO di tingkat penyidikan

Di tingkat Penyidikan, penetapan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Seseorang dapat ditetapkan sebagai buron apabila telah ditetapkan sebagai terduga berdasarkan berbagai alat bukti yang ada. Kemudian terduga tersebut sudah dipanggil secara patut namun tanpa alasan yang syah tidak memenuhi panggilan.

Penetapan DPO di tingkat Penuntutan dan Tahap banding, Kasasi dan PK

Dalam tahap ini seseorang telah menjadi tersangka atau terpidana. Penetapan DPO dapat dilakukan ketika akan tersangka melarikan diri atau menghilang saat akan dilakukan persidangan atau akan di eksekusi.

Penetapan DPO di tingkat kejaksaan

Penetapan DPO di tingkat jaksa juga dapat dilakukan, apabila, pertama, Terdakwa tidak hadir di persidangan, bahkan tidak juga memberi kabar atau alasan ketidakhadirannya. Surat panggilan juga telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Kedua, Terpidana telah diputus bersalah oleh Pengadilan, namun jaksa tidak bisa mengeksekusi karena terpidana melarikan diri.

Previous Post

RKN Bahas Terkait Isu Mundurnya Jaksa Agung

Next Post

Direskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Peran Aipda M Bekingi Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja

Next Post
Direskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Peran Aipda M Bekingi Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja

Direskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Peran Aipda M Bekingi Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    CR 7 Pulang Kampung Tanggal 7 Bulan 7 di Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!