Senin, 31 Agustus 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

06 Jun 2023 | 21:45
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA
3.6k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto  selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C1. Dadan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Berita Lainnya

Indonesia Peduli Sesama Jambi Gelar Aksi Solidaritas Gempa Flores

Respon Cepat MDMC Tangani Korban Pasca Gempa Flores

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, Korban Jiwa Dilaporkan Bertambah

Dalam penyampaiannya melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan “Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama, mulai 6 Juni hingga 25 Juni 2023,” ungkapnya pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dengan kasus pengurusan perkara di MA. Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan.

Ghufron mengatakan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan tersebut, lembaganya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni Hasbi dan Dadan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang menjadi tersangka,” kata dia.

Ghufron mengatakan kasus ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, Heryanto diduga berkomunikasi dengan Dadan.

Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.

Previous Post

Papua miliki Harta Karun Energi yang sangat Besar, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Next Post

Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Konflik terkait Stadium Musik Jadi Sorotan, DKI Enggan Komentari

Next Post
Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Konflik terkait Stadium Musik Jadi Sorotan, DKI Enggan Komentari

Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Konflik terkait Stadium Musik Jadi Sorotan, DKI Enggan Komentari

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Karhutla Jambi Makin Mengkhawatirkan, Lahan Terbakar Tembus 300 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Kota

    Karhutla Jambi Makin Mengkhawatirkan, Lahan Terbakar Tembus 300 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 7.7 Skala Richter (SR) Guncang Pulau Flores NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus PWI Muaro Jambi, Momentum Perkuat Profesionalisme Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WaGJi Himbau Pihak Manapun Agar Jangan Jadikan Musim Kemarau sebagai Alasan Membakar Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepedulian Warga Jambi untuk Korban Gempa Flores Menggema di Taste of Merdeka 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!