REPORTASE8.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dikominfo Kota Jambi mengeluarkan Himbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Jambi sesuai hasil Rapat bersama Forkompinda Kota Jambi terkait larangan angkutan Batu Bara masuk Kota jambi.
Salah satunya bagi masyarakat Kota Jambi agar segera melaporkan apabila menemukan adanya angkutan Batu Bara yang melintas masuk ke wilayah kota jambi. Berdasarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.
Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
Pengawasan sendiri juga akan dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT,” kata Fasha. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Melalui Dikominfo Kota Jambi masyarakat dihimbau jika masyarakat Kota Jambi menemui Angkutan Batubara masuk melintas di Kota Jambi, segera hubungi Call Center 112 Kota Jambi.(Siapkan Foto/Video Dokumentasi Sebagai Bukti Pelaporan)
Untuk pelaporan keadaan darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan hewan buas/liar, orang gila/ODGJ, dsb, masyarakat silahkan hubungi layanan Call Center Kegawatdaruratan Kota Jambi pada nomor 112 (bebas pulsa, 24 jam, melalui ponsel dan telepon).
Khusus Layanan Publik, Laporkan Dan Sampaikan Keluhan Anda Terkait Pelayanan Publik Di Kota Jambi Melalui Aplikasi Sikesal Kota JAMBI (Dapat diunduh melalui Playstore).(*)













Discussion about this post