Senin, 11 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk dari Kajati Jambi

25 Nov 2022 | 00:37
Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk dari Kajati Jambi

Press release Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari (Jumat 25/11/22)/Foto : Rd

119
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM | BATANG HARI – Proses perkara penanganan dugaan kasus korupsi puskesmas bungku masih tetap menjadi sebuah fenomenal di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Batang Hari, karena melibatkan para tersangka secara berjamaah,tepat pada hari ini penyerahan berkas dan lima dari tujuh orang tersangka telah di P21 oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan telah diserah terima kan kepada Kejari Batang Hari.Jumat (25/11/22).

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Karena wilayah tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Batang Hari, maka lima orang tersangka dan berkasnya langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan serah terima tahanan para tersangka,proses pemeriksaan di Kejari Batang Hari dimulai berkisar pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan kembali setelah shalat Jumat hingga sampai pada pukul 21.00 WIB.

Kelima tersangka kembali dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,yang untuk penanganan kasus tersebut telah diserahkan kewenangannya kepada Kejati Jambi,sedangkan untuk Jaksa Penuntut telah ditunjuk langsung oleh Kajari Batang Hari Sugih Carvallo,SH.,MH dan dibantu oleh Kasi Pidsus Kejari Batang Hari.

Dalam keterangan  Press release kepada insan Pers di ruang media center Kejari Batang Hari Sugih Carvallo.SH.,MH menyampaikan “Permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan yang telah lama menunggu, untuk proses hari ini adalah penyerahan para tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Polda Jambi,terkait dengan perkara pembangunan puskesmas bungku dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dari setelah sholat jumat sampai pada malam hari ini,para tersangka berdasarkan alasan pertimbangan Pasal 21 yang kami lakukan terhadap lima tersangka tersebut kita lakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan,yaitu atas nama inisial E,AG,FR,AT dan DH.”terang Sugih Carvallo.

“Untuk penahanan para tersangka akan kita titipkan di Polda Jambi karena untuk peradilan tipikor nya ada di kota Jambi untuk lebih bisa mempermudah lebih efisien dan mempercepat proses penanganan perkaranya,karena masih kewenangan peradilan tipikor wilayah kota Jambi untuk penanganannya,untuk barang bukti masing-masing tersangka kita cek di daftar barang bukti  sesuai dengan berkas perkara masing-masing,dan untuk Jaksa Penuntut Umum kita tunjuk dari Kejati Jambi yang dibantu oleh Kasi Pidsus Kejari Batang Hari untuk kelengkapan administrasi dan lengkapi barang bukti,untuk kerugian Negara berkisar 7,6 M yang dari hasil perhitungan di BPKP berkisar 6,3 M,untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang NO 31 Tahun 1999 dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ujar Sugih Carvallo. (Rd)

Previous Post

Polda Jambi Amankan Lima Orang Atas Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

Next Post

Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur

Next Post
Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur

Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!