Jumat, 3 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Polda Jambi Amankan Lima Orang Atas Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

24 Nov 2022 | 19:50
Polda Jambi Amankan Lima Orang Atas Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
282
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM | BATANG HARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tahun anggaran 2020.

Baca Juga:Berita Lainnya

Muaro Tembesi, Jejak Sejarah Penting Jambi yang Perlu Dilestarikan

Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

WaGJi Apresiasi Program OPBM, Dorong Pemkot Jambi Serius Benahi Drainase untuk Atasi Banjir

“Ya, sudah ditetapkan tersangkanya untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto dalam keterangan tertulis diterima awak media, Kamis sore (24/11).

Mulia juga menambahkan ketujuh tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, yakni tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, dua tersangka sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan

“Tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, yakni AB, MF dan DH. Sedangkan dua tersangka sebagai PPK dan PPTK, yakni Kepala Dinas Kesehatan EY dan AG,” ujar alumni Akpol 1997 ini.

Mulia menambahkan, dari tujuh tersangka ini, berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Perwira melati tiga yang pernah menjabat Kapolres Batanghari ini bilang, dugaan korupsi sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian, pada saat pengerjaan, kata Mulia, progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen. Gedung Puskesmas Bungku tersebut, kata dia, saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi.

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” kata dia.

Terhitung mulai hari ini kelima tersangka yg sudah di nyatakan P 21 oleh Kejati Jambi dilakukan penahanan di Mako Polda Jambi untuk mempermudah proses penyidikan (tahap II) ke JPU Kejati Jambi

Mulia berujar, akibat kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto pasal 18 undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rd)

Previous Post

OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Gempa Cianjur

Next Post

Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk dari Kajati Jambi

Next Post
Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk dari Kajati Jambi

Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk dari Kajati Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!