REPORTASE8.COM | BATANG HARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tahun anggaran 2020.
“Ya, sudah ditetapkan tersangkanya untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto dalam keterangan tertulis diterima awak media, Kamis sore (24/11).
Mulia juga menambahkan ketujuh tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, yakni tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, dua tersangka sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan
“Tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, yakni AB, MF dan DH. Sedangkan dua tersangka sebagai PPK dan PPTK, yakni Kepala Dinas Kesehatan EY dan AG,” ujar alumni Akpol 1997 ini.
Mulia menambahkan, dari tujuh tersangka ini, berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Perwira melati tiga yang pernah menjabat Kapolres Batanghari ini bilang, dugaan korupsi sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
Kemudian, pada saat pengerjaan, kata Mulia, progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen. Gedung Puskesmas Bungku tersebut, kata dia, saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi.
“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” kata dia.
Terhitung mulai hari ini kelima tersangka yg sudah di nyatakan P 21 oleh Kejati Jambi dilakukan penahanan di Mako Polda Jambi untuk mempermudah proses penyidikan (tahap II) ke JPU Kejati Jambi
Mulia berujar, akibat kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto pasal 18 undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rd)














Discussion about this post