Jumat, 16 Oktober 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kasus Rajeg dan Batanghari: Negara Harus Hadir Melindungi Hak Kebebasan Beribadah

16 Okt 2026 | 17:25
Kasus Rajeg dan Batanghari: Negara Harus Hadir Melindungi Hak Kebebasan Beribadah
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Oleh: Garuda Sirait

Baca Juga:Berita Lainnya

Kutuk Keras Perusakan EKOSISTEM Hutan oleh Dugaan Penambangan di Kawasan TNKS

WaGJi Himbau Pihak Manapun Agar Jangan Jadikan Musim Kemarau sebagai Alasan Membakar Lahan

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Kebebasan beragama kembali diuji. Di Rajeg, Kabupaten Tangerang, seorang pria berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Sementara itu, di Batanghari, Jambi, jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) mengaku ibadah mereka dihentikan sementara karena persoalan administrasi.

Kedua peristiwa ini berbeda, tetapi memunculkan pertanyaan yang sama: sejauh mana negara menjamin hak setiap warga untuk beribadah tanpa intimidasi dan diskriminasi?

Rajeg: Perkembangan Kasus dan Proses Hukum

Insiden di GKPI Rajeg terjadi pada 20 September 2026. AC diduga meminta ibadah dihentikan, mempertanyakan perizinan tempat ibadah, serta mengeluarkan golok yang ditancapkan ke tembok bangunan.

Polisi menetapkan AC sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026 setelah memeriksa 19 saksi dan seorang ahli. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga 14 Oktober 2026, AC belum ditahan dan diberitakan wajib lapor setiap dua hari. Polisi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik.

Status tersangka bukan putusan bersalah. Namun, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, berdasarkan bukti, dan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Publik juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara tidak mengabaikan perlindungan jemaat yang diduga mengalami gangguan saat beribadah. Status penahanan bukan satu-satunya ukuran penegakan hukum; perkembangan penyidikan dan kepastian prosesnya juga perlu diperhatikan.

Batanghari: Administrasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Beribadah

Di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, jemaat GBIS mengaku ibadah mingguan mereka dihentikan sementara berdasarkan berita acara rapat tertanggal 6 Oktober 2026. Pemberitaan pada 10 Oktober menyebut penghentian berlaku sampai persyaratan administrasi dipenuhi.

Pendeta Edward C. Gultom juga menyampaikan dugaan tekanan dan intimidasi. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pemerintah setempat dan pihak terkait.

Persyaratan administrasi memang harus dipatuhi, tetapi penerapannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi, dasar keputusan penghentian, serta mekanisme penyelesaiannya.

Jika terdapat dugaan intimidasi atau tindakan di luar kewenangan, hal itu harus diperiksa secara objektif. Kerukunan tidak boleh dibangun dengan meminta kelompok minoritas terus mengalah, melainkan dengan menjamin keadilan dan hak setiap warga.

Konstitusi Harus Hadir dalam Kenyataan

Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Jaminan ini harus diwujudkan melalui perlindungan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Kebebasan beragama tidak berarti semua kegiatan bebas dari aturan. Namun, aturan harus diterapkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Persoalan perizinan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan tekanan massa atau tindakan sepihak.

Dalam kasus Rajeg, proses hukum harus berjalan profesional dan hak jemaat tetap dilindungi. Di Batanghari, persoalan administrasi harus diselesaikan tanpa mengabaikan hak konstitusional jemaat.

Negara Harus Hadir, Toleransi Harus Dibuktikan

Kasus Rajeg dan Batanghari perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat.

Aparat harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara profesional. Pemerintah perlu memastikan prosedur rumah ibadah berjalan transparan dan menyediakan penyelesaian yang adil. Tokoh masyarakat dan agama harus mendorong dialog tanpa membenarkan intimidasi.

Ukuran toleransi bukan banyaknya seruan kerukunan, melainkan terjaminnya hak setiap warga untuk beribadah tanpa ancaman dan diskriminasi.

Kebebasan beragama bukan hadiah dari kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Negara tidak boleh absen ketika hak warga terancam. Toleransi tanpa keadilan hanyalah slogan, dan konstitusi tanpa perlindungan nyata hanyalah janji.

Previous Post

Kutuk Keras Perusakan EKOSISTEM Hutan oleh Dugaan Penambangan di Kawasan TNKS

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • CROSAX Band Asal Lamongan yang Mulai Naik Daun dan Punya Penggemar Tersendiri

    CROSAX Band Asal Lamongan yang Mulai Naik Daun dan Punya Penggemar Tersendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Xaverius 1 Wakili Jambi di WICE 2026 Malaysia dengan Beragam Inovasi Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT yang Libatkan Bupati Bolmut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Global Ramai Relokasi Pabrik ke Vietnam, Didorong Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!