JAMBI, Reportase8.Com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik Masyarakat dan PT. NGK, terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. NGK, yang berlokasi di kawasan Cluster Emerald, belakang perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026) siang.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan dan dihadiri perwakilan OPD Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum warga. Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi I tersebut tidak dihadiri pihak Pihak Pengembang PT. NGK alias absen tanpa keterangan yang jelas.
Rapat yang juga dihadir 10 warga dan Kuasa Hukumnya berlangsung panas, Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak tahun 2003.
Sena selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami memiliki hak atas lahan itu dan tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,” kata Sena.
Sena Neranda, menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tak mendapat respons.
“Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara. Ini bentuk upaya hukum agar tidak ada peralihan lebih lanjut sebelum sengketa jelas,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pengembang dalam hal ini PT. NGK dalam RDP perdana tersebut.
“Kita sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Kami butuh klarifikasi langsung, mulai dari riwayat pembelian lahan, proses administrasi, hingga terbitnya sertifikat yang menjadi dasar pembangunan. Selain itu kita akan kembali melayangkan panggilan berikutnya agar persoalan ini bisa lebih terang dan jelas,” ujar Rio Ramadhan.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut saat RDP berlangsung, dan menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen dan riwayat permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.
“Kami akan pelajari dokumen dan data yang ada untuk memastikan duduk persoalannya agar permasalahan ini bisa lebih terang dan bisa diselesaikan,” tuturnya.













Discussion about this post