JAMBI, Reportase8.com – Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi.
Nada tegas pun mulai terdengar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu memastikan laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, tidak akan berhenti sebagai tumpukan berkas semata.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media Monitorindonesia.com, pada Senin (9/2/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal awal bahwa laporan tersebut sudah masuk radar pengawasan lembaga antirasuah.
Proyek strategis tersebut diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran mencapai Rp 250 miliar. Pelaporan resmi ke lembaga antirasuah itu dilakukan pada Senin (9/2/2026), di saat sang Gubernur tidak berada di tempat.
Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini Gubernur Jambi Al Haris tengah berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah.
“Pak Gubernur saat ini sedang Umrah,” kata Ariansyah saat dikonfirmasi Kompas.com soal laporan tersebut, Senin (9/2/2026) sore.













Discussion about this post