Minggu, 18 Januari 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kejari Jambi Tuntut Terdakwa Tek Hui 12 Tahun dan Mafi Abidin 10 Tahun Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

05 Agu 2025 | 20:59
Kejari Jambi Tuntut Terdakwa Tek Hui 12 Tahun dan Mafi Abidin 10 Tahun Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, Reportase8.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 6 bulan penjara Terhadap Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara masing –masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (5/08/25).

Baca Juga:Berita Lainnya

Latvia Krisis Populasi Pria Wanita Sampai Sewa Suami

Apabila Ragu Pengamat Sarankan Walikota Jambi Seleksi Ulang Calon Direksi PDAM

Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

Adapun JPU menuntut kepada Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui secara bersama-sama dengan Terdakwa Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga adalah merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui berupa :
• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara
• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara
• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan

Sebelumnya Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) masing –masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :

Pertama
Primair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Subsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Kedua :
Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Subsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih Subsidair : pasal 5 AYAT (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin (alm) yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum, Hal – hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.

Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin (alm) serta Penasehat Hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber :
Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Previous Post

Rockers Jambi Siap-Siap, Hadir dan Ramaikan Rock Rise Vol. 5 di Festival Batanghari

Next Post

Bupati Muara Jambi BBS Hadiri Rapat Paripurna Terkait Ranperda T.A 2025

Next Post
Bupati Muara Jambi BBS Hadiri Rapat Paripurna Terkait Ranperda T.A 2025

Bupati Muara Jambi BBS Hadiri Rapat Paripurna Terkait Ranperda T.A 2025

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Apabila Ragu Pengamat Sarankan Walikota Jambi Seleksi Ulang Calon Direksi PDAM

    Apabila Ragu Pengamat Sarankan Walikota Jambi Seleksi Ulang Calon Direksi PDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Nilai Walikota Jambi Maulana Tidak Tegas Terkait Tata Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Resah Ada Spanduk Seolah Perum Villa Ratu Mas Talangbakung Adalah “Kampung Maulana Bahagia”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!