Rabu, 11 Maret 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

WaGJi Menilai Terbitnya PERMENDAGRI 126 Tahun 2017 Sarat Kepentingan

22 Mei 2025 | 09:31
WaGJi Menilai Terbitnya PERMENDAGRI 126 Tahun 2017 Sarat Kepentingan
6.2k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, Reportase8.com – Wahana Global Jambi (WaGJi) melaporkan permasalahan Tapal Batas Daerah kepada Wamendagri Bima Arya disela-sela acara pelantikan RT se-Kota Jambi di Lapangan Kantor Walikota pada Rabu, (21/5/2025)

Baca Juga:Berita Lainnya

Pengamat Kebijakan Publik Nasroel Yasier: Tugas Baznas Jangan Tanpa Batas Hormati Tugas Institusi yang lain

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarerly Tinjau 2 Sekolah Terkait Bangunan

DPRD Kota Jambi Koordinasi Bersama Pemkot Jambi Terkait Pembentukan Pansus Zona Merah

Tapal atau Pilar Batas Daerah dengan spesifikasi PERMENDAGRI 141 Tahun 2017. (Lampiran PERMENDAGRI 14/2017)

Dalam laporannya, WaGji memberikan sejumlah data terkait masalah Batas Daerah antara lain adanya ketidakselasan antara peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Menteri terkait penentuan, penetapan Batas Daerah dan Batas Desa oleh Kemendagri. Dan juga WaGJi menilai Penerbitan PERMENDAGRI 126/2017 diduga tidak menggunakan metode Metode Kartometrik/Studi lapangan, penelusuran.

Pilar sesuai PERMENDAGRI 141 Tahun 2017

WaGJi menegaskan Pemerintah jangan menganggap sepele atau tidak penting terkait Tapal Batas Daerah, karena permasalahan Batas Daerah sarat kepentingan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa mengorbankan masyarakat bawah memicu Konflik Sosial.

Pilar Batas sesuai dengan PERMENDAGRI 141/2017

“Setelah kami mengkaji secara teliti, Peraturan yang diterbitkan oleh Kemendagri terkait Batas Daerah yakni, Batas Daerah Kabupaten Muara Jambi tepatnya Batas Desa Ladang Panjang Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, PERMENDAGRI 126 Tahun 2017 tidak memiliki Dasar yang kuat, sehingga bisa menimbulkan konflik sosial dimasyarakat” tegas Hendra, Ketua WaGji kepada media.

Pilar sesuai 141/2017

Hendra juga menambahkan sebaiknya sama-sama kita sebagai anak bangsa mencegah, jangan sampai ada konflik sosial di masyarakat seperti kasus-kasus yang sebelumnya pernah terjadi akibat Tapal Batas.

Pilar Tidak sesuai PERMENDAGRI 141 Tahun 2017, Pilar ini menjadi dasar Terbitnya PERMENDAGRI 126/2017.

“Kami dari WaGJi akan tetap konsisten untuk mendesak Pemerintah, baik daerah maupun Pusat hingga Presiden Republik Indonesia agar segera menyelesaikan permasalahan Tapal Batas, baik Desa maupun Batas antar Provinsi, dan Batas Kabupaten/Kota di Indonesia, jangan sampai timbul pertikaian antar anak Bangsa yang diakibatkan lemah dan lambannya Pemerintah dalam menyelesaikan masalah Tapal Batas” ungkapnya.

Terkait perihal tersebut WaGji memberikan laporan berupa data kepada Wamendagri Bima Arya, agar Kemendagri mengkaji atau merevisi dengan dasar meninjau ke lokasi Pilar Batas awal pembentukan Provinsi Jambi dari Sumatera Tengah yang didasarkan pada UU Darurat 19 Tahun 1957 dan Ditetapkan melalui UU 61 Tahun 1958 yang mana telah memiliki Batas Wilayah yang jelas.

WaGJi juga berharap Kemendagri harus lebih cermat dalam menerbitkan Peraturan Menteri, terkait Penetapan Batas Daerah, apakah sesuai dengan PERMENDAGRI 141 Tahun 2017 ataukah PERMENDAGRI 45 Tahun 2016 , atau juga Undang-Undang diatas Peraturan Pemerintah sesuai (UU12/2010 dan perubahannya), jangan sampai muncul konflk.

Untuk saat ini WaGJi tetap konsent terhadap isu sosial, baik Advokasi, Lingkungan, Konservasi Hutan, Seni Budaya, Cagar Budaya, serta Pendidikan.

 

Previous Post

BBS Hadiri Musrenbang Rencana RJMD Provinsi Jambi tahun 2025-2029

Next Post

BBS Bersama Koni Berikan Tali Asih Kepada atlet Muaro Jambi

Next Post
BBS Bersama Koni Berikan Tali Asih Kepada atlet Muaro Jambi

BBS Bersama Koni Berikan Tali Asih Kepada atlet Muaro Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Kunjungi Warung Mie Ayam dan Bakso JEJE Perumnas Kota Jambi Pilihan Tepat Pecinta Kuliner

    Kunjungi Warung Mie Ayam dan Bakso JEJE Perumnas Kota Jambi Pilihan Tepat Pecinta Kuliner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Terkait Lingkungan, Bank Sampah Sutera Jambi Kunjungi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kota Jambi Bahagia, BSSJ Lakukan Gerakan Bank Sampah Digital di Tiap Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman : Penetapan Tersangka Penting, Tapi Pengembalian Kerugian Negara Harus Jadi Fokus Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!