JAMBI, Reportase8.com – Wahana Global Jambi (WaGJi) melaporkan permasalahan Tapal Batas Daerah kepada Wamendagri Bima Arya disela-sela acara pelantikan RT se-Kota Jambi di Lapangan Kantor Walikota pada Rabu, (21/5/2025)

Dalam laporannya, WaGji memberikan sejumlah data terkait masalah Batas Daerah antara lain adanya ketidakselasan antara peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Menteri terkait penentuan, penetapan Batas Daerah dan Batas Desa oleh Kemendagri. Dan juga WaGJi menilai Penerbitan PERMENDAGRI 126/2017 diduga tidak menggunakan metode Metode Kartometrik/Studi lapangan, penelusuran.

WaGJi menegaskan Pemerintah jangan menganggap sepele atau tidak penting terkait Tapal Batas Daerah, karena permasalahan Batas Daerah sarat kepentingan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa mengorbankan masyarakat bawah memicu Konflik Sosial.

“Setelah kami mengkaji secara teliti, Peraturan yang diterbitkan oleh Kemendagri terkait Batas Daerah yakni, Batas Daerah Kabupaten Muara Jambi tepatnya Batas Desa Ladang Panjang Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, PERMENDAGRI 126 Tahun 2017 tidak memiliki Dasar yang kuat, sehingga bisa menimbulkan konflik sosial dimasyarakat” tegas Hendra, Ketua WaGji kepada media.

Hendra juga menambahkan sebaiknya sama-sama kita sebagai anak bangsa mencegah, jangan sampai ada konflik sosial di masyarakat seperti kasus-kasus yang sebelumnya pernah terjadi akibat Tapal Batas.

“Kami dari WaGJi akan tetap konsisten untuk mendesak Pemerintah, baik daerah maupun Pusat hingga Presiden Republik Indonesia agar segera menyelesaikan permasalahan Tapal Batas, baik Desa maupun Batas antar Provinsi, dan Batas Kabupaten/Kota di Indonesia, jangan sampai timbul pertikaian antar anak Bangsa yang diakibatkan lemah dan lambannya Pemerintah dalam menyelesaikan masalah Tapal Batas” ungkapnya.
Terkait perihal tersebut WaGji memberikan laporan berupa data kepada Wamendagri Bima Arya, agar Kemendagri mengkaji atau merevisi dengan dasar meninjau ke lokasi Pilar Batas awal pembentukan Provinsi Jambi dari Sumatera Tengah yang didasarkan pada UU Darurat 19 Tahun 1957 dan Ditetapkan melalui UU 61 Tahun 1958 yang mana telah memiliki Batas Wilayah yang jelas.
WaGJi juga berharap Kemendagri harus lebih cermat dalam menerbitkan Peraturan Menteri, terkait Penetapan Batas Daerah, apakah sesuai dengan PERMENDAGRI 141 Tahun 2017 ataukah PERMENDAGRI 45 Tahun 2016 , atau juga Undang-Undang diatas Peraturan Pemerintah sesuai (UU12/2010 dan perubahannya), jangan sampai muncul konflk.
Untuk saat ini WaGJi tetap konsent terhadap isu sosial, baik Advokasi, Lingkungan, Konservasi Hutan, Seni Budaya, Cagar Budaya, serta Pendidikan.













Discussion about this post