JAMBI, Reportase8.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Rukun Tetangga (RT).
Peraturan ini akan mulai berlaku pada minggu keempat April 2025 dan mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme pembentukan, pemekaran, serta sistem pemilihan Ketua RT secara serentak.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Terkait hal tersebut, Pengamat kebijakan Publik Nasroel Yasier memberikan pandangannya. Nasroel berpendapat terbitnya Perwali terkait pemilihan RT ini bagus, harapannya Perwali benar-benar sesuai dengan tujuannya, jangan Perwali tersebut “diboncengi” adanya kepentingan Politik.
Nasroel juga mengajak kepada orang muda yang telah berkeluarga agar ramaikan demokrasi RT dengan mendaftarkan diri untuk menjadi Ketua RT dan juga kepada masyarakat diharapkan bijak dalam memilih Ketua RT baru.
“Saya menghimbau agar masyarakat cerdas dalam memilih Ketua RT, harus paham latar belakangnya, perilaku sehari-harinya, sehingga kedepan warga pun dalam mengurus administrasi tidak mengalami kesulitan, jangan pas masyarakat membutuhkan pelayanan, malah Ketua RTnya tidak ada ditempat” ungkapnya. Kamis, (17/4/2025)
Nasroel juga menekankan agar fungsi sekretaris dan perangkat yang lain pun berfungsi, sehingga pelayanan masyarakat bisa maksimal, apalagi adanya kucuran dana 100 juta rupiah per RT.
“Sekretaris dan perangkat lainnya harus difungsikan jangan hanya ada di atas kertas, kalau masyarakat butuh pelayanan pagi Ketua RT tidak bisa, sekretaris ada, jangan nak nunggu siang apo sore tunggu sampai Ketua RT pulang, hal demikian wajib dihilangkan” pungkasnya.
Nasroel Yasier juga menambahkan keikutsertaan serta keaktifan masyarakat sebagai fungsi pengawasan di bawah terkait program pemerintah 100 juta rupiah per RT, fungsi pengawasan bukan DPRD semata tetapi masyarakat juga punyak hak mutlak untuk mengawasi.
Ramainya pendaftaran calon Ketua RT, masih didominasi oleh Ketua RT incumbent atau Ketua RT lama. Banyak isu yang berkembang di masyarakat bahwa perwali terkait Ketua RT ini menjanjikan diantaranya adanya kenaikan gaji, fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta SK RT yang dikeluarkan bisa diagunkan ke Bank.
Polemik ini menjadi magnet besar bagi publik kota Jambi.
Perwal Nomor 6 Tahun 2025 juga menekankan peran strategis RT dalam pembangunan masyarakat.Ketua RT tidak hanya bertanggung jawab mengurus administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki tugas untuk:
– Mendukung program-program pemerintah daerah
– Membantu tugas kelurahan dalam melayani masyarakat
– Membina dan mengawasi kegiatan warga di lingkungannya.
– Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera.
Diketahui pendaftaran akan ditutup pada 19 April 2015.













Discussion about this post