JAKARTA, Reportase8.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Muara Jambi yang diajukan pasangan Zuwanda-Sawaluddin.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dengan dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Kabupaten Muaro Jambi, menandakan telah berakhir rangkaian sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama hari ini. MK memutuskan 52 perkara itu tidak dilanjutkan ke pembuktian.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam sengketa pilkada Kabupaten Muaro Jambi yang telah melalui proses panjang, akhirnya MK memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, hasil Pilkada yang menyatakan pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Juni Mahir sebagai pemenang tetap sah.
“Alhamdulillah, MK sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata BBS.
BBS pun mengajak kepada seluruh warga Muaro Jambi untuk melupakan perbedaan politik dan bersatu membangun daerah.
“Mari kita bersama-sama membangun Muaro Jambi yang kita cintai. Saya dan Pak Jun siap bekerja keras untuk memenuhi harapan masyarakat, namun kami sangat membutuhkan dukungan serta doa dari semua pihak,” ungkap BBS.
Untuk diketahui menurut hasil resmi KPU Muaro Jambi, pasangan BBS-Juni Mahir meraih 73.434 suara, sementara pasangan Zuwanda-Sawaluddin mendapat 60.528 suara, dengan selisih 12.902 suara.
Keputusan ini semakin memperkuat posisi BBS sebagai bupati terpilih dan membuka jalan untuk masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Muaro Jambi. (*)
Discussion about this post