JAMBI, Reportase8.com – Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Jambi, terkait dugaan maraknya peredaran barang ilegal di wilayah Jambi, Senin (13/01/2015).
Saat melakukan unjuk rasa, AWaSI Jambi mempertanyakan peran Bae Cukai Jambi dalam pengawasan barang ilegal seperti rokok dan lainnya, demi keterbukaan publik.
Erfan selaku Ketua AWaSI Jambi, mengatakan maksud dan tujuan terkait unjuk rasa yang dilakukan.
“Unjuk rasa yang kita dilakukan ini memiliki maksud dan tujuan yang baik, dimana saya selaku ketua AwaSI Jambi ingin berjumpa langsung dengan Kepala Bea Cukai sekaligus menyampaikan hal-hal yang terkait dengan kinerja dan peran Bea Cukai dalam pengawasan mengenai dugaan maraknya barang ilegal yang beredar bebas di Jambi,” ucapnya.
Erfan sangat menyayangkan, karena tidak bisa langsung bertemu dengan Kepala Bea Cukai Jambi tetapi malah diwakilkan oleh Humas.
“Sebenarnya dalam kesempatan ini, kami hanya ingin menanyakan sejauh mana kinerja dan peran Bea cukai dalam penindakan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek rokok Luffman, Slava, Novem, Oris, Manchester Titan Eko, dan lain-lain, namun hanya dijelaskan oleh Humas Bea Cukai Jambi, sehingga Kami tidak mendapatkan informasi yang valid dan tidak ada keterbukaan publik yang dilakukan Bea Cukai Jambi, ” ungkapnya.
Dalam pelayanan publik, masyarakat atau organisasi wajib mengetahui peran dinas atau instansi dalam menanggapi laporan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda,” sebut Erfan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Jambi juga terkesan menghindar, saat awak media hendak mewawancara terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh AWaSI Jambi terkait kinerja Bea cukai Jambi dalam menangani rokok ilegal yang sangat marak di Kota Jambi.













Discussion about this post