Selasa, 26 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Dr. Dedek Kusnadi : Aturannya Jelas, Jangan ada Intervensi Terkait Masa Jabatan Ketua RT dan Pemilihannya

12 Des 2024 | 09:48
Dr. Dedek Kusnadi : Aturannya Jelas, Jangan ada Intervensi Terkait Masa Jabatan Ketua RT dan Pemilihannya
642
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAMBI, Reportase8.com – Pasca Pilkada 2024 publik Kota Jambi dihebohkan dengan isu penundaan pemilihan Ketua RT, diketahui ada beberapa tempat masa Jabatan Ketua RTnya akan berakhir pada tahun 2024 dan pemilihannya ditunda hingga Tahun 2025 setelah pelantikan Walikota terpilih.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

Polemik penundaan ini muncul diisukan ada dugaan ikut campur tangan Pemerintah Kota, isu yang beredar Pemerintah Kota Jambi menginstruksikan untuk menunda pemilihan Ketua RT yang baru hingga Pelantikan Walikota yang baru Tahun 2025.

Diketahui bersama RT merupakan Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya.

Terkait polemik tersebut, Pengamat politik, sekaligus Dosen di salah satu Universitas di Jambi, Dr. Dedek Kusnadi pun memberikan pendapatnya. Beliau menyampaikan agar semua pihak bisa mentaati dan menghormati peraturan yang ada.

“Kalau sudah ada peraturan yang mengatur tentang masa jabatan Ketua RT, misalkan telah atau akan habis di tahun 2024 ini, dan peraturan mengatakan segera diadakan pemilihan kembali, semua pihak wajib mentaatinya” ungkapnya. Rabu (11/12/2024) malam saat dihubungi awak media.

Dr. Dedek Kusnadi juga menegaskan apabila ada peraturan untuk segera melakukan pemilihan Ketua RT yang baru, segera laksanakan kenapa harus ditunda, penundaan itulah yang akan menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan di masyarakat,tugas Pemerintah menyukseskan dan bukan mengintervensi, apabila ada dugaan mengintervensi, itu bisa dikatakan sangat keliru.

“Harapannya semua pihak termasuk pemerintah Kota Jambi tidak ikut campur atau intervensi terkait masa jabatan Ketua RT, berikan kebebasan kepada warga untuk berdemokrasi dalam memilih Ketua RT nya, Pemerintah hanya sebagai pembina, peraturan terkait masa jabatan RT ini kan sudah ada” pungkasnya.

Mencuatnya Polemik masa ketua RT di Kota Jambi ini diawali adannya isu penundaan pemilihan Ketua RT hingga Tahun 2025 setelah pelantikan Walikota Jambi terpilih, diketahui ada ratusan Ketua RT yang masa jabatannya akan berakhir di Tahun 2024. Publik menilai hal tersebut diduga melanggar Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terutama di pasal 12.

Previous Post

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI dalam Kunker Reses di Provinsi Jambi

Next Post

Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak-Perempuan

Next Post
Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak-Perempuan

Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak-Perempuan

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar Semangat Kader PSI, Ketua DPW Romi Hariyanto Orasi Penuh Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!