JAMBI, Reportase8.com – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Masyarakat Kota Jambi berhak mendapatkan keringanan atau pembebasan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perihal BPHTB Kota Jambi, selama ini menjadi “momok” yang selalu menghantui masyarakat kota Jambi, tingginya nilai yang ditetapkan melalui Perwal menjadi beban masyarakat Kota Jambi di tengah perekonomian yang sedang lesu.
Saat dikonfirmasi media, terkait perihal tersebut Nasroel Yasier selaku juru bicara Tim Rahman Guntur menyampaikan pandangannya, Nasroel mengatakan BPHTB ini sebenarnya baik untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat, tetapi harus diatur, dengan aturan yang tetap berpihak pada masyarakat, artinya memahami kondisi lapangan, dimana saat ini perekonomian masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
Nasroel juga berharap agar masyarakat Kota Jambi benar-benar konsent terhadap kontestasi Pilwako November 2024 mendatang, guna memilih pemimpin yang benar-benar pro rakyat Rahman-Guntur.
“Saya melihat untuk kandidat dipilwako Jambi 2024 yang serius dan sangat konsent terhadap BPHTB yang selama ini dirasa memberatkan masyarakat, disebabkan oleh adanya Peraturan Walikota beberapa sejak tahun berselang, hanya kandidat Rahman Guntur nomor urut dua” ungkapnya. Jumat, (25/10/2024).
Nasroel Yasier juga menegaskan pasangan Calon Walikota Jambi Rahman-Guntur nomor urut 2, merupakan pasangan yang akan melakukan kebijakan ulang atas Perwal dengan mengurangi besaran BPHTB hingga 50 persen dan tidak tertutup kemungkinan diatasnya berdasarkan hasil evaluasi berbagai pihak terkait.
“Bila masyarakat Kota Jambi mempercayakan kepemimpinan Walikota Jambi kepada pasangan Rahman-Guntur, maka pasangan Rahman-Guntur akan segera melakukan kebijakan ulang atas Peraturan Walikota yang mengatur terkait besaran BPHTB” pungkasnya.
Discussion about this post