Rabu, 24 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Bareskrim Mabes Polri Tangkap Tiga Bersaudara yang Jadi Bandar Besar Narkoba Jambi

17 Okt 2024 | 18:35
Bareskrim Mabes Polri Tangkap Tiga Bersaudara yang Jadi Bandar Besar Narkoba Jambi
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAKARTA, Reportase8.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap tiga bersaudara yang menjadi komplotan bandar besar narkoba di Jambi.

Baca Juga:Berita Lainnya

Sego Boranan, Kuliner Khas Lamongan yang Tak Ditemukan di Daerah Lain

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Waketum PSI Bro Ron Dipolisikan Balik soal Pemukulan

“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisasi yang diduga dikendalikan oleh kakak beradik kandung dengan inisial DS alias T, TM alias K, dan HDK (Helen Dian Krisnawati) sudah berlangsung lama,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/10).

Irjen Pol. Asep menjelaskan bahwa penangkapan tiga bersaudara itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial AY terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pemeriksaan terhadap AY membawa penyidik menangkap tersangka lain berinisial AA pada tanggal 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang berinisial HDK dan DD (Didin alias Diding),” kata dia.

DD berhasil ditangkap di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 pada pukul 21.00 WIB dan selang 5 jam kemudian, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB, penyidik menangkap HDK di kediamannya, Jakarta.

Penangkapan terus dilanjutkan terhadap orang-orang yang terkait dengan kasus peredaran narkoba di Jambi oleh tersangka HDK, yaitu DS alias T, TM alias AK, dan MA.

“Dari hasil pemeriksaan, DS alias T dan TM alias AK merupakan saudara kandung dari tersangka inisial HDK,” ucapnya.

Wakabareskrim Polri mengungkapkan bahwa modus tiga bersaudara itu adalah menggunakan sistem ‘lapak’ atau basecamp. Total ada tujuh lapak yang dikendalikan. Dalam seminggu, lapak-lapak tersebut menghabiskan kurang lebih 500—1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kendali tersangka TM alias AK dan DS alias T sebanyak Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar,” kata Asep.

Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka HDK, misalnya, berperan sebagai pengendali jaringan, DD berperan sebagai kaki tangan HDK, tersangka TM alias AK dan DS alias T sebagai koordinator lapak, serta MA yang berperan sebagai kaki tangan yang bertugas sebagai bendahara dan kurir.

Ia menyebut tiga bersaudara itu mengaku telah mengendalikan bisnis haram ini sejak lama. Untuk waktu pastinya, penyidik masih menyelidiki lebih dalam.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari tersangka AA senilai Rp10,8 miliar dan sejumlah aset dari TM alias AK yang nilainya masih didalami.

Para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Previous Post

Magnet Visi Misi Rahman Guntur Menarik Pendukung Maulana Mendukung HAR

Next Post

Inilah Tugas Korps Pemberantasan Korupsi di Polri Yang Dibentuk Jokowi

Next Post
Inilah Tugas Korps Pemberantasan Korupsi di Polri Yang Dibentuk Jokowi

Inilah Tugas Korps Pemberantasan Korupsi di Polri Yang Dibentuk Jokowi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Kebersamaan Dialog Publik Walikota Jambi Bersama LSM, Pers serta Akademisi Terkait Pengelolaan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angga Aldilla Gussman SH MH: KUHP Baru Tegaskan Ultimum Remedium dan Tiga Pilar Keadilan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!