JAMBI, Reportase8.com – Pengadaan barang atau jasa pada proyek sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan sering melalui proses tender. Hal tersebut dimaksudkan penyelenggara tender untuk mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama dari tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan). Konsekuensi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender tersebut terjadi sebuah persekongkolan.
Kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender.

Terkait perihal tersebut Ketua KAD Jambi, Nasroel Yasier meminta dengan tegas kepada Pj. Walikota Jambi, Sri Purwaningsih untuk membatalkan hasil lelang atas tender Paket pengerjaan Parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun 2024 yang dimenangkan oleh CV. Putra Jaya Perkasa, dikarenakan ada dugaan telah menciderai prinsip prinsip persaingan usahan, dimana sudah sangat jelas berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, sebagai berikut : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
“Saya selaku Ketua KAD Jambi minta agar Pj. Walikota segera mengambil sikap terkait adanya dugaan persekongkolan di lingkup UKPBJ” ungkap Nasroel pada Senin, (6/5/2024).
Nasroel juga menambahkan bahwa kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender.
Sementara itu GABPEKNAS yang merupakan Asosiasi Pengusaha Kontraktor Nasional telah melayangkan Surat secara resmi kepada Pj. Walikota Jambi, terkait adanya indikasi ataupun dugaan tindakkan melawan undang-undang yakni persekongkolan dalam proses tender Paket pengerjaan Parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun 2024.
Dalam isi suratnya GABPEKNAS berharap bersama Pemerintah Kota Jambi untuk bersama-sam memberantas Korupsi di Bidang, hal ini dikarenakan kasus Korupsi dibidang Pengadaan Barang/Jasa terbanyak kedua yang ditangani oleh Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) setelah kasus penyuapan. Untuk itu kami (GABPEKNAS ) berharap agar Pejabat Walikota Jambi bisa menindaklanjuti surat ini, agar dugaan rekayasa paket pekerjaan yang ditenderkan terhindar dari unsure KKN dan pengadaan paket pekerjaan yang ditenderkan diduga diarahkan tidak terjadi di Kota Jambi.
Surat yang dilayangkan oleh GABPEKNAS Jambi pun ditembukan ke Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi. Ombusman RI Perwakilan Jambi, serta DPP- GABPEKNAS di Jakarta.
Publik Kota Jambi berharap permasalahan-permasalahan terkait tender proyek segera dituntaskan oleh Pemkot Jambi, sehingga proses tender berjalan secara professional, dimana hasil dari pekerjaan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Jambi.













Discussion about this post