Jumat, 15 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Jevon Varian Gideon Akhirnya Ditahan

02 Mei 2024 | 17:36
Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Jevon Varian Gideon Akhirnya Ditahan
508
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

JAKARTA, Reportase8.com – Penyidik Polres Jakarta Utara telah melakukan Penahanan terhadap Jevon Varian Gideon yang menjadi Tersangka , hal ini terkait laporan dari PT. Hutan Alam Lestari sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/598/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta, tertanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Jevon merupakan mantan karyawan di PT. Hutan Alam Lestari yang ditempatkan di divisi Legal perusahaan. Diketahui bahwa Jevon Varian Gideon adalah anak dari mantan direktur PT. HAL , yaitu Husin Gideon, yang telah diberhentikan dari PT. HAL melalui RUPS LB karena tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan belum memberikan laporan keuangan.

Pada saat tahun 2020, PT. Hutan Alam Lestari memerlukan bantuan jasa hukum, Jevon menawarkan PT. HAL seorang kawannya yang berinitial MT yang merupakan advokat, karena saat itu Jevon yang merupakan lulusan sarjana hukum, belum memiliki ijin beracara / ijin sebagai advokat.

Selanjutnya atas saran Jevon, Pihak PT. HAL bertemu dengan advokat MT, yang mana advokat MT menawarkan jasa hukum sebesar Rp. 300 juta rupiah, diluar dari biaya operational, serta biaya konsultasi sebesar Rp. 20 juta.

Pada saat itu, PT. HAL hanya menyanggupi pembayaran dalam skema cicilan, dan dimana ini sudah dikomunikasi seluruhnya kepada advokat MT, dan sudah disepakati untuk pembayaran jasa hukumnya dalam skema cicilan.

Jevon menyampaikan untuk semua cicilannya dititip kerekening miliknya dengan nilai total sebesar Rp. 300 juta ditambah Rp. 20 juta. Singkatnya Perjanjian jasa hukum telah selesai dibayar dibulan November 2020, dan Persidangan dimulai di Januari 2021 , dimana gugatan sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Jevon Varian Gideon selaku karyawan PT. HAL, yang mana setelah pembayaran jasa hukum sudah selesai, seharusnya yang bersidang adalah advokat MT, namun Jevon mengabarkan kalau gugatan gugur tanpa merinci sebabnya.

HAL mencari tahu hasil gugatan yang sebenarnya, dan barulah diketahui bahwa benar Gugatan gugur karena advokat MT yang harusnya mewakili PT. HAL dipersidangan, ternyata tidak pernah hadir dipersidangan. Setelah itu PT. HAL mencoba mencari tahu alamat advokat MT yang tertera dalam perjanjian jasa hukum dan ternyata alamat tersebut palsu karena kantor tersebut bukan milik advokat MT & Partners, melainkan alamat milik advokat lain, sementara PT. HAL mengeluarkan uang yang dititip ke rekening Jevon adalah atas dasar Jasa hukum yang ditawarkan oleh MT. Setelah kejadian ini, tidak lama kemudian Jevon mengundurkan diri dari PT. HAL.

Mengetahui hal tersebut,  Pihak PT. HAL , melalui kuasa hukumnya Herna Sutana SH.MH, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara.

Previous Post

OJK Tingkatkan Governansi untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Next Post

PELIKA Jayapura Periode 2024-2027 Resmi Dinahkodai Febian Samuel Hutubessy

Next Post
PELIKA Jayapura Periode 2024-2027 Resmi Dinahkodai Febian Samuel Hutubessy

PELIKA Jayapura Periode 2024-2027 Resmi Dinahkodai Febian Samuel Hutubessy

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!