Jumat, 12 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Terkait Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP

28 Feb 2024 | 20:42
OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran  Terkait Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP
230
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Jakarta, Reportase8.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Baca Juga:Berita Lainnya

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

BEI Terapkan Liquidity Provider Saham sebagai Strategi Memperdalam Likuiditas dan Tingkatan Efisiensi Perdagangan

Dongkrak Penerimaan Daerah, Jambi Raup Ratusan Miliar dari PetroChina

Tiga SEOJK itu adalah :
1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).

2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024).

3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

Ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.

SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024. Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian.

Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.

Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK.

Sementara SEOJK 2/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024. BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016).

Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Sedangkan SEOJK 3/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

SEOJK 3/2024 ini mulai berlaku secara penuh pada 1 April 2024. Adapun PPSP merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.

PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat.

Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya.(*)

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Minta Pemprov Identifikasi dan Kendalikan Harga Bahan Pokok.

Next Post

JBC Jambi Salah Satu Potret Kolonialisasi Oligarki Masa Kini

Next Post
JBC Jambi Salah Satu Potret Kolonialisasi Oligarki Masa Kini

JBC Jambi Salah Satu Potret Kolonialisasi Oligarki Masa Kini

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Sandra Dewi Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Persidangan Suaminya, Ini Kata Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!