JAMBI, Reportase8.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil upaya hukum terhadap perusakan kaca Kantor Gubernur Jambi yang pecah akibat dilempar batu oleh massa sopir angkutan batu bara. Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Selasa, 23 Januari 2024.
Saat ditanya perihal pelaporan oleh Pemprov Jambi atas kerusakan akibat Demo sopir Batu Bara pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan yang telah masuk ke Diskrimum Polda Jambi.
Pemprov Jambi melakukan pelaporkan perihal perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara ke Mapolda Jambi, Senin 21 Januari 2024.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir angkutan batubara berlangsung rusuh dan anarkis dengan melempar batu kearah Gedung Kantor Gubernur sehingga merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi dan sejumlah kendaraan yang sedang terparkirpun menjadi pelampiasan pendemo.
Sejumlah fasilitas yang dirusak selain kaca gedung Kantor Gubernur Jambi, banyak fasilitas lainnya yang rusak akibat lemparan batu oleh pendemo. Bukan hanya itu, dua mobil di Kantor Gubernur Jambi pun rusak akibat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Dalam surat laporan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ada beberapa barang inventaris kantor Gubernur Jambi yang rusak. Surat ini ditujukan kepada Kapolda Jambi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Muzakir dan plt Kepala Biro Hukum M. Ali Zaini.
“Kita melapor ke Polda Jambi,” kata Ali Zaini, Plt Karo Hukum Setda Provinsi Jambi.













Discussion about this post