Selasa, 26 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara

14 Jul 2023 | 20:55
Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara
831
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Medan – Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan menegaskan kasus preman yang mengancam jurnalis bisa dijadikan contoh penanganan kasus pelanggaran UU Pers ke depan. Dalam kasus ini, Jai Sanker alias Rakes dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Komite itu terdiri dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Kasus ini semakin membuktikan siapa yang merintangi, mengancam, serta melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalis akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Jumat (14/7/2023).

Tison mengatakan ke depan tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja jurnalis di lapangan. Ia mengimbau agar seluruh jurnalis turut pula menjalankan tugas secara profesional.

“Sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Ini jadi pelajaran pula, bila jurnalis mendapatkan kasus serupa agar segera melapor ke polisi. Sebab, jurnalis untuk memenuhi kepentingan publik,” ujarnya.

Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menambahkan kasus Rakes dapat jari peringatan bagi pihak mana pun agar tidak sepele terhadap kerja jurnalis.

“Bagi rekan jurnalis harus ingat pula di lapangan sebaiknya membawa kartu identitas sebagai penanda,” ucapnya.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga, ketika terjadi kasus serupa kepolisian dimana pun dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Alinafiah Matondang mengatakan jurnalis merupakan pilar demokrasi. Menurutnya, jika jurnalis dihalangi maka masyarakat terhalang mendapatkan hak informasi.

“Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” sebutnya.

Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan.

“Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim As’ad, Selasa, (11/7/2023).

Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan terkait putusan itu. Penasihat hukum dan jaksa sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa Septian Napitupulu menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga jaksa Septian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6).

Previous Post

KPK Luncurkan Program Hajar Serangan Fajar Pemilu 2024, Gandeng Bawaslu

Next Post

VietJet Tambah Penerbangan, Wisatawan Vietnam Banyak Ingin ke Bali

Next Post
VietJet Tambah Penerbangan, Wisatawan Vietnam Banyak Ingin ke Bali

VietJet Tambah Penerbangan, Wisatawan Vietnam Banyak Ingin ke Bali

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah!Ini Susunan Organisasi Kadin Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!