Senin, 29 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Yusril Ihza Mahendra Sebut Ada yang Tak Sesuai Prosedur Hukum dalam Penyelidikan Kejati Jambi

11 Jul 2023 | 14:14
Yusril Ihza Mahendra Sebut Ada yang Tak Sesuai Prosedur Hukum dalam Penyelidikan Kejati Jambi
685
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, Jambi – Sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 Jambi yang menjerat salah satu tersangkanya Yunsak El Halcon, Dirut Bank Jambi nonaktif telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023) kemarin.

Baca Juga:Berita Lainnya

Polda Jambi Ungkap Peredaran 536 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu ASN Ditjenpas

Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

Usai sidang gugatan tersebut, menurut Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa penetapan tersangka oleh Jaksa cacat hukum karena sampai permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jambi, pemohon tidak pernah disampaikan ataupun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017,” jelasnya.

Sehingga, kata Yusril, hal tersebut membuktikan bahwa Jaksa Penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Bahwa satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar Jaksa Penyidik menetapkan tersangka,” kata Yusril selaku Kuasa Hukum Yunsak El Halcon.

Bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130 tanggal 11 Januari 2017 yakni “Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor”.

Selain itu, kata Yusril, Penyidik Kejaksaan memakai angkutan publik untuk menghitung kerugian negara dan dalam dalam konstitusi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) hanya diperbolehkan lembaga negara audit BPK RI.

“Angkutan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan-perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam prosedur penangkapan penahanan penyelidikan Kejati Jambi tidak melalui prosedur yang sah menurut UU. Dalam 1 hari mengeluarkan 3 surat perintah penyelidikan (sprindik) diwaktu bersamaan dan tanggal yang sama yang sudah menyalahi prosedur dalam kasus Bank 9 Jambi.

“Kejati Jambi tidak memahami dan bertindak semena-mena yang merugikan HAM. Semoga Hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada interpensi dari pihak manapun, terima kasih,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan prapradilan ini akan kembali digelar oleh PN Jambi yang rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu besok pada Rabu, 12 Juli 2023.

Previous Post

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Sel

Next Post

TPDI : Jangan ada Upaya Menutupi Penyidikan Tipikor BTS 4G, Ungkap Tuntas dan Transparan Uang Rp 27 Miliar

Next Post
TPDI : Jangan ada Upaya Menutupi Penyidikan Tipikor BTS 4G, Ungkap Tuntas dan Transparan Uang Rp 27 Miliar

TPDI : Jangan ada Upaya Menutupi Penyidikan Tipikor BTS 4G, Ungkap Tuntas dan Transparan Uang Rp 27 Miliar

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!