Senin, 29 Juni 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Kalah dalam Sengketa Tanah SDN 212, Gempa Kabag Hukum Pemkot Jambi : Kita masih Menunggu Salinan Putusannya

10 Jul 2023 | 17:13
Kalah dalam Sengketa Tanah SDN 212, Gempa Kabag Hukum Pemkot Jambi : Kita masih Menunggu Salinan Putusannya
614
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, JAMBI – Kasus sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SD 212 seluas 5.072M2 di Kenali Asam Bawah Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Kecamatan Kota Baru. Jambi yang sempat bergulir, Kasasi yang diajukan Pemkot Jambi ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:Berita Lainnya

Lima Destinasi Wisata Menarik di Musi Banyuasin yang Patut Dikunjungi

Pantai Timur Jambi Jadi Persinggahan Ribuan Burung Migran Antarbenua

Polda Jambi Ungkap Peredaran 536 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu ASN Ditjenpas

Berdasarkan rilis laman resmi PN Jambi 23 Mei 2023, sidang yang di Ketuai majelis hakim Dr. Nurul Elmiyah, SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr. H. Haswandi, SH,,SE,M.Hum, MM menyatakan menolak permohonan Kasasi para pemohon.

Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986.

Menyikapi hal ini Gempa  Awaljhon selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi mengatakan belum ada tindakan yang dilakukan Pemkot Jambi sebelum putusan pengadilan keluar.

“Kita masih menunggu salinan putusannya untuk mempelajari pertimbangan Hukum dari Majelis Hakimnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Pengajuan permohonan kasasi atau upaya hukum yang dilayangkan Wali Kota Jambi ditolak, terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi.

Majelis hakim dalam Amar putusan mengadili menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Walikota Jambi. 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi 3. Kepala Sekolah Dasae Dua Ratus Dua Belas, tersebut. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.

“Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00,” bunyi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023.

Previous Post

Van Houten, Vokalis Setia Band akan Meriahkan Opening Ceremony Porprov XXIII Jambi 2023

Next Post

Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Tahun 2023

Next Post
Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Tahun 2023

Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Tahun 2023

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merpati Balap, Hobi Tradisional yang Butuh Perawatan Khusus dan Berpotensi Menghasilkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh……Bintang Porno Terkenal di Amerika ini Ternyata Asli Tegal, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!