REPORTASE8.com, JAMBI – Kasus sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SD 212 seluas 5.072M2 di Kenali Asam Bawah Jalan Sunan Gunung Jati, Kenali Asam Kecamatan Kota Baru. Jambi yang sempat bergulir, Kasasi yang diajukan Pemkot Jambi ditolak oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan rilis laman resmi PN Jambi 23 Mei 2023, sidang yang di Ketuai majelis hakim Dr. Nurul Elmiyah, SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr. H. Haswandi, SH,,SE,M.Hum, MM menyatakan menolak permohonan Kasasi para pemohon.
Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986.
Menyikapi hal ini Gempa Awaljhon selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi mengatakan belum ada tindakan yang dilakukan Pemkot Jambi sebelum putusan pengadilan keluar.
“Kita masih menunggu salinan putusannya untuk mempelajari pertimbangan Hukum dari Majelis Hakimnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Pengajuan permohonan kasasi atau upaya hukum yang dilayangkan Wali Kota Jambi ditolak, terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) 212 Kota Jambi.
Majelis hakim dalam Amar putusan mengadili menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Walikota Jambi. 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi 3. Kepala Sekolah Dasae Dua Ratus Dua Belas, tersebut. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.
“Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00,” bunyi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023.













Discussion about this post