Kamis, 14 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Usai Banding Ditolak Teddy Minahasa akan Ajukan Kasasi

06 Jul 2023 | 22:59
Usai Banding Ditolak Teddy Minahasa akan Ajukan Kasasi
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra Anthony Djono, mengatakan akan mengajukan kasasi usai banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Teddy Minahasa penjara seumur hidup.

Baca Juga:Berita Lainnya

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Waketum PSI Bro Ron Dipolisikan Balik soal Pemukulan

Bakar Semangat Kader PSI, Ketua DPW Romi Hariyanto Orasi Penuh Makna

“Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini,” kata Djono kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding secara resmi.

Menanggapi banding yang ditolak, Djono menilai seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan dengan lebih objektif. “Tapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama,” ucap dia.

Djono menyayangkan sikap majelis hakim PT DKI Jakarta yang menerima memori banding soal tidak adanya riwayat jejak digital komunikasi tentang menukar sabu dengan tawas pada aplikasi WhatsApp milik Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif. Namun, kliennya tetap dinyatakan bersalah. “Asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin jelas sumbernya. Tapi terdakwa justru dihukum bukan dibebaskan,” kata Djono.

Djono menuturkan sabu yang dipakai kliennya saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menjebak Linda merupakan barang dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. “Bukan dari (perintah) penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.

eddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Previous Post

Kapolri Tegaskan Akan Pecat Anggota Polri yang Terlibat Narkoba dan Judi

Next Post

Mobil PT Jejak Baru Energi Ditahan Polres Sarolangun Diduga Muat Minyak Solar Ilegal

Next Post
Mobil PT Jejak Baru Energi Ditahan Polres Sarolangun Diduga Muat Minyak Solar Ilegal

Mobil PT Jejak Baru Energi Ditahan Polres Sarolangun Diduga Muat Minyak Solar Ilegal

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!