REPORTASE8.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Johnny G Plate menerima aliran dana proyek BTS 4G Bakti di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Johnny disebut memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar.
Johnny Plate adalah terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo. Surat dakwaan jaksa mengungkap bahwa bekas anggota Komisi XI DPR. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang tersebut dibayarkan dalam beberapa tahapan dan digunakan untuk beberapa keperluan mulai dari bermain golf dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Jaksa pun merincikan bahwa selama kurun waktu 2021-2022, Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20.
Selanjutnya, Johnny didakwa menerima fasilitas perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona, Paris, London, Amerika Serikat (AS).
Tidak hanya ke Barcelona, dia turut didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta. Selain untuk kepentingan golf dan perjalanan dinas, Johnny didakwa memerintahkan Dirut Bakti Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.
Jaksa mengatakan Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan kepada Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu. Uang itu diberikan kepada Plate sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
“Padahal yang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Plate menerima fasilitas senilai Rp 420.000.000 dari Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali. Jaksa juga mengatakan Plate memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Plate.
Berikut daftar uang yang dikirim Anang untuk kepentingan Plate itu:
– Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
– Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur
– Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
– Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Jaksa juga menyebut Plate menerima uang Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Uang itu diserahkan bertahap selama empat kali dengan masing-masing Rp 1 miliar. Setoran kepada Plate itu diberikan dalam kardus.
Pada 2022, Johnny G Plate juga disebut menerima pembayaran sebagian biaya hotel dari Dirut PT Sansaine, Jemy Sutjiawan. Pembayaran itu berjumlah Rp 452,5 juta saat Plate dan timnya perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.
“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,” ujar jaksa.













Discussion about this post