REPORTASE8.com, JAMBI – Terkait Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang, diantaranya memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas.
Nasroel Yasier Pengamat kebijakan Publik mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi yang telah menerbitkan Instruksi Walikota Jambi perihal tata letak Reklame, sehingga keindahan Kota Jambi pun tampak tertib.
“Saya sangat mendukung terkait aturan terhadap tata letak reklame, sesuai Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023, harapannya agar tidak tebang pilih ketika dalam melaksanakan penegakannya di lapangan, khususnya petugas yang bertugas di lapangan, Profesional aja la….” ungkap Nasroel. Kamis,(11/5/2023)
Nasroel juga menambahkan bahwa “Hal ini sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi paradigma ketidakadilan ditengah masyarakat” tambahnya.
“Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dalam mengamati perkembangan pelaksanaan penerapan di lapangan, dalam hal ini penertipan reklame, dan mereka pun memiliki penilaian tersendiri, apabila di lapangan yang mereka lihat , diperbandingkan dengan peraturan implementasinya berbeda, ketidak percayaan masyarakat kepada Pemerintah akan berkurang” tutup Nasroel Yasier.
Discussion about this post