
REPORTASE8.COM, JAMBI – Walikota Jambi, Syarif Fasha, mengeluarkan Instruksi Nomor 03/INS/III/HKU/2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kota Jambi, Selasa, (28/3/2023).
Instruksi Wali Kota Bekasi ini memuat antara lain :
Kewajiban Penyelenggara atau pemilik reklame
Penyelengga atau pemilik reklame untuk wajib untuk melaksanakan membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku, memasang reklame pada tempat yang telah ditentukan, menjaga keindahan dan kebersihan reklame, mencabut atau menurunkan atau membongkar sendiri reklame yang telah habis masa waktunya.
Lebih rinci Instruksi Walikota ini juga menghimbau agar pemesangan reklame jangan ditrotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas.
Dalam pemasangan spanduk juga dilarang pada Tiang listrik,telpon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera maupun di pohon-pohon pelindung.
Pemasangan spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang mengganggu pemandangan umum, keindahan dan keselamatan umum. Dilanjutkan, melarang memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamhlet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin dari Walikota Jambi.
Penyelenggara atau Pemilik Reklame
Harus membongkar sendiri reklame paling lambat dua hari setelah habis batas waktu dan apabila penyelenggara atau peliki reklame tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satua Polisi Satuan Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut.
Apabila Penyelenggara atau Pemilik Reklame
Melakukan pelanggaran yang teracantum dalam Instruksi, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu Penyelenggaraan Reklame
Batas Waktu Penyelenggaraan Reklame ditetapkan paling lama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang paling lambat tujuh hari sebelum habis batas waktu. Perpanjangan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi.
Penyelenggara Reklame Wajib
Melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Walikota Jambi melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan atau pemasangan reklame.
Himbauan pemasangan reklame dan spanduk berupa pemberitahuan kepada Pemilik reklame atau spanduk dalam rangka menjaga keindahan kota dan kenyamanan masyarakat.
Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame maupun Spanduk di Kota Jambi.(*)













Discussion about this post