Selasa, 26 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Walikota Jambi Keluarkan Instruksi Tentang Penertiban Izin Reklame dan Pemasangannya

28 Mar 2023 | 08:35
Walikota Jambi Keluarkan Instruksi Tentang Penertiban Izin Reklame dan Pemasangannya
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

REPORTASE8.COM, JAMBI – Walikota Jambi, Syarif Fasha, mengeluarkan Instruksi Nomor 03/INS/III/HKU/2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kota Jambi, Selasa, (28/3/2023).

Instruksi Wali Kota Bekasi ini memuat antara lain :

Kewajiban Penyelenggara atau pemilik reklame

Penyelengga atau pemilik reklame untuk wajib untuk melaksanakan membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku, memasang reklame pada tempat yang telah ditentukan, menjaga keindahan dan kebersihan reklame, mencabut atau menurunkan atau membongkar sendiri reklame yang telah habis masa waktunya.

Lebih rinci Instruksi Walikota ini juga menghimbau agar pemesangan reklame jangan ditrotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas.

Dalam pemasangan spanduk juga dilarang pada Tiang listrik,telpon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera maupun di pohon-pohon pelindung.

Pemasangan spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang mengganggu pemandangan umum, keindahan dan keselamatan umum. Dilanjutkan, melarang memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamhlet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin dari Walikota Jambi.

Penyelenggara atau Pemilik Reklame

Harus membongkar sendiri reklame paling lambat dua hari setelah habis batas waktu dan apabila penyelenggara atau peliki reklame tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satua Polisi Satuan Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut.

Apabila Penyelenggara atau Pemilik Reklame

Melakukan pelanggaran yang teracantum dalam Instruksi, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas Waktu Penyelenggaraan Reklame

Batas Waktu Penyelenggaraan Reklame ditetapkan paling lama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang paling lambat tujuh hari sebelum habis batas waktu. Perpanjangan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi.

Penyelenggara Reklame Wajib

Melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Walikota Jambi melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan atau pemasangan reklame.

Himbauan pemasangan reklame dan spanduk berupa pemberitahuan kepada Pemilik reklame atau spanduk dalam rangka menjaga keindahan kota dan kenyamanan masyarakat.

Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame maupun Spanduk di Kota Jambi.(*)

Previous Post

Komitmen OJK Mendorong Peningkatan Kualitas dan Muturitas Fungsi Audit Internal Bidang Perbankan

Next Post

Satu Unit Rumah di Jambi Timur Ludes Terbakar Pagi Tadi

Next Post
Satu Unit Rumah di Jambi Timur Ludes Terbakar Pagi Tadi

Satu Unit Rumah di Jambi Timur Ludes Terbakar Pagi Tadi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah!Ini Susunan Organisasi Kadin Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!