Minggu, 30 Agustus 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Pengadilan Negeri Jambi Gelar Sidang Kasus Pelanggaran Supir Batu Bara Masuk Kota Jambi

BreakingNews

16 Feb 2023 | 10:20
Pengadilan Negeri Jambi Gelar Sidang Kasus Pelanggaran Supir Batu Bara Masuk Kota Jambi

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kota Jambi kasus sopir Batu Bara melanggar Perda.(Foto:Diskominfo Kota Jambi)

8
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi telah menggelar persidangan perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi (16/2)

Baca Juga:Berita Lainnya

Aksi Sosial Komunitas Indonesia Peduli Sesama Bentuk Kepedulian Warga Jambi

Wawako Jambi Diza Dukung Penuh Kegiatan Komunitas Peduli Sesama Jambi

Indonesia Peduli Sesama Jambi Gelar Aksi Solidaritas Gempa Flores

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan agenda pembacaan Catatan Penuntut Umum yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi Hariyono S.H dan Ni Luh Hartini S.H., M.H.

Kabag Hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H menerangkan bahwa sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rio Destrado S.H., M.H ini diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Ada 3 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Setelah pemeriksaan terdakwa sidang diskors pada pukul 12.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk membacakan Tuntutan JPU yakni terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Saat ditanyakan tentang Putusan ini terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.(*)

Previous Post

Jadi Ketua, OJK Gelarasean Capital Market Forum Deputies Meeting

Next Post

Presiden Jokowi : Masalah Vonis Mati Ferdy Sambo Wilayahnya Yudikatif

Next Post
Presiden Jokowi : Masalah Vonis Mati Ferdy Sambo Wilayahnya Yudikatif

Presiden Jokowi : Masalah Vonis Mati Ferdy Sambo Wilayahnya Yudikatif

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Karhutla Jambi Makin Mengkhawatirkan, Lahan Terbakar Tembus 300 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Kota

    Karhutla Jambi Makin Mengkhawatirkan, Lahan Terbakar Tembus 300 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 7.7 Skala Richter (SR) Guncang Pulau Flores NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus PWI Muaro Jambi, Momentum Perkuat Profesionalisme Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WaGJi Himbau Pihak Manapun Agar Jangan Jadikan Musim Kemarau sebagai Alasan Membakar Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, Korban Jiwa Dilaporkan Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!