Kamis, 2 Juli 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Pendapat Oegroseno Hendra Kurniawan Cs Tidak Layak Menjadi Tersangka Dalam Perkara Obstruction Of Justice

20 Jan 2023 | 22:33
Pendapat Oegroseno Hendra Kurniawan Cs Tidak Layak Menjadi Tersangka Dalam Perkara Obstruction Of Justice
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM |  Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Hendra Kurniawan cs tidak layak menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sebab, kata dia, kasus tersebut cukup diselesaikan melalui ranah etik.

Baca Juga:Berita Lainnya

Muaro Tembesi, Jejak Sejarah Penting Jambi yang Perlu Dilestarikan

Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

WaGJi Apresiasi Program OPBM, Dorong Pemkot Jambi Serius Benahi Drainase untuk Atasi Banjir

“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi yang masuk ranah pidana,” ujar dia saat menjadi saksi meringankan pada sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at, 20 Januari 2023.

Oegroseno menilai apabila pidana obstruction of justice selalu diterapkan akan mengacaukan kerja kepolisian. Karena kesalahan dalam kerja, kata dia, merupakan hal yang manusiawi.

“Saya khawatir misalnya saja ada kecelakaan lalu lintas, lalu ada polisi salah bisa pidana obstruction of justice,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Oegroseno mengatakan permasalahan semacam itu cukup lah diselesaikan secara internal di komisi etik. Karena, kata dia, polisi seringkali melakukan kesalahan karena ketidaktahuan atau kelalaian.

“Jadi ya menurut saya cukup di sidang internal saja,” ujar dia.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

Hendra juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.

Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Hurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.(*)

Previous Post

Penyerahan Santunan Oleh Jasa Raharja Jambi Kepada Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Next Post

Gunung Kerinci Jambi Mulai Menunjukan Aktivitas Vulkanik

Next Post
Gunung Kerinci Jambi Mulai Menunjukan Aktivitas Vulkanik

Gunung Kerinci Jambi Mulai Menunjukan Aktivitas Vulkanik

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    Mustopa Kembali Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Muara Jambi Periode 2026-2029 pada Konferkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi : Penerapan Program ataupun Kebijakan Apapun Harus Pro Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Selokan di Jalan H.A. Ronisani Kota Jambi Belum Diperbaiki, Mengakibatkan Genangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerangan Jembatan Gentala Arasy Sebagian Mati Total, Warga Pertanyakan Pengelolaan Pemprov Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir 8.000 WNI Pindah Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!