REPORTASE8.COM , BATANGHARI | Jurnalis yang merupakan seseorang yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik, seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan segala suatu peristiwa kepada publik melalui media massa secara teratur sering kali mendapatkan perlakuan kurang baik dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Perlakuan kurang baik seperti kekerasan kembali diterima oleh salah satu jurnalis, kali ini menimpa salah satu jurnalis media daring berinisial RS, saat akan melakukan investigasi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi sekitar pukul 10.45 WIB, Sabtu (17/12/2022).
RS mengaku menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi di salah satu rumah milik warga inisial DL di daerah itu, ditemukan puluhan tabung gas berisi 3 kilogram yang sudah disegel atas nama nama PT Paris Surya Buana.
Setelah itu, lanjut RS, saat dirinya menanyakan dari mana mendapatkan gas tersebut, DL berdalih dengan mengatakan bahwa tabung gas tersebut didapatnya dari toko-toko kecil.
Belum sempat mengambil dokumentasi dan sempat adu argumen, RS langsung diserang oleh suami DL menggunakan besi aluminium dan mengenai di bagian kepala serta punggung RS.
Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dari amukan suami DL. Namun, akibat kejadian ini RS mengalami luka lebam dan memar.
“Pelaku berjumlah 1 orang yang merupakan suami dari DL, dia memukul di bagian kepala dan punggung saya dengan menggunakan besi aluminium saat saya ingin melakukan investigasi,” ungkap RS saat dikonfirmasi awak media.
Setelah melakukan visum, RS sedang berkoordinasi bersama keluarga dan akan segera membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mersam guna untuk mendapat perlakuan hukum.
“Kejadian ini akan kita laporkan ke Mapolsek Mersam agar segera diusut tuntas, saya berharap nantinya Polisi segera mengungkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup RS.
Apabila terbukti melakukan kekerasan, maka pelaku tindak kekerasan tersebut jelas melanggar Undang-Udang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM.
Baca Juga : Kapolda Jambi Himbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos













Discussion about this post