
REPORTASE8.COM | BATANGHARI – Menanggapi pemberitaan dari satu di antara media online,atas dugaan perampasan unit motor di wilayah Kecamatan Pemayung yang peristiwa tersebut telah dikuasakan pada suatu lembaga hukum,untuk kronologis kejadian telah dipaparkan media online pada, Selasa (15/11/22).
Atas berita media online yang sempat tayang tersebut menjelaskan bahwa oknum aparat yang melakukan perampasan adalah anggota Polsek dari Pemayung,kepada awak media dari sumber yang terpercaya mengklarifikasi atas tudingan tersebut.
” Memang untuk unit motor tersebut dititipkan di Polsek Pemayung,akan tetapi penanganan kasus tersebut ditangani oleh Polda Jambi,tidak ada keterkaitan atas peristiwa tersebut,karena kebetulan yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah Batang Hari,” jelasnya.
Sumber terpercaya juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut dari awal pengambilan unit motor di rumah yang bersangkutan kepada awak media.
” Anggota yang menggerebek rumah yang bersangkutan sudah izin Ketua RT setempat dan disaksikan oleh warga,memang pada saat penggerebekan pihak yang bersangkutan tidak ada ditempat,sehingga dari salah satu anggota keluarga menunjukan dimana unit motor tersebut berada disalah satu gudang miliknya,atas tindakan pidana yang dilakukan di wilayah kota Jambi,jadi dalam hal ini tiga unit yang diamankan dititipkan di Polsek Pemayung oleh anggota Polda Jambi,”papar dari sumber yang bisa dipercaya. (Rf)














Discussion about this post