Jumat, 15 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Penunjukkan Plt Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang Dinilai Langgar Permendagri

09 Nov 2022 | 19:25
Penunjukkan Plt Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang Dinilai Langgar Permendagri

Nasroel Yasier Pengamat Kebijakan Publik/Foto:Ist

396
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM |  JAMBI  – Pimpinan lembaga eksekutif harus mengacu pada sejumlah peraturan terkait pengangkatan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Sambut Bulan Maria Ratusan Umat Katolik Gereja Santa Teresia Jambi Ikuti Arakan Disertai Nyala Lilin

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Nasroel Yasier selaku pengamat kebijakan public saat ditemui pada Rabu,(9/11/22) menilai penujukan Plt di BUMD Tirta Mayang Kota Jambi melanggar ketentuan yang telah diatur  diantaranya  Pasal 5,  Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan  BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir agar tidak adanya penunjukan Plt.

“Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir, sehingga Kepala Daerah segera melakukan seleksi Dewan pengawas, ini tidak dilaksanakan” tambah Nasroel.

Dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Nasroel Yasier juga mempertegas permendagri 37 tahun 2018 pada pasal 6 huruf (e) Permendagri No.37/2018 tentang pengangkatan Dewas, bukan disebut pelaksana tugas,  yang menyatakan anggota Dewan Pengawas menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; sehingga apabila anggota Dewas tersebut tidak memiliki kriteria dimaksud, dianggap tidak layak, apabila diketahui ada yang tidak bisa memiliki waktu cukup sesuai ketentuan, juga dapat disebut tidak layak menjadi anggota Dewas.

Lalu pasal 6 huruf (g) dibunyikan Anggota Dewas berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;  kalau ada yang melebihi ketentuan dianggap tidak masuk atau tidak layak.

Dan dilanjutkan pasal 6 huruf (j) tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta huruf  (k) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

“Kota yang dianggap melanggar Permedagri No.37/2018 adalah Kota Jambi. Keputusan Kepala Daerah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Dewas Pengawas Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dianggap tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, sayangnya peraturan ini tidak memiliki sanksi pidana maupun sanksi sosial” tutup Nasroel.(*)

Previous Post

OJK Luncurkan Aplikasi Idebku Sebagai Sarana Penyediaan Layanan Informasi Debitur Bagi Masyarakat

Next Post

Ketua Pokdarkamtibmas Kota Jambi Farti Suandri Hadiri Pameran Lukisan Mural Boslan Tobing

Next Post
Ketua Pokdarkamtibmas Kota Jambi Farti Suandri Hadiri Pameran Lukisan Mural Boslan Tobing

Ketua Pokdarkamtibmas Kota Jambi Farti Suandri Hadiri Pameran Lukisan Mural Boslan Tobing

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!