Sabtu, 9 Mei 2026
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Reportase8
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Reportase8
Dapatkan update berita terbaru dari seluruh pelosok Indonesia hanya di Reportase8.com Wartawan Reportase8.com dibekali dengan tanda pengenal/ID Card dalam setiap menjalankan tugas peliputan Hubungi kontak redaksi apabila Anda menemukan oknum yang mengatasnamakan wartawan Reportase8.com dan melakukan tindakan yang merugikan Kirimkan tulisan terbaik Anda berupa opini, cerpen, dan kejadian sekitar melalui kontak redaksi Reportase8.com
HOME DAERAH NASIONAL POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA HUKRIM DIKSOSBUD EKBIS LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL

Penumpang Speed Boat Aby Ekspres Jurusan Jambi – Nipah Terlindungi Jasa Raharja

21 Okt 2022 | 21:41
Penumpang Speed Boat Aby Ekspres Jurusan Jambi – Nipah Terlindungi Jasa Raharja
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke Whatsapp

REPORTASE8.COM | JAMBI –  Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dengan CV Aby Ekspres ditandatangani pada 2 Juni 2021.

Baca Juga:Berita Lainnya

Pemuda Kritisi Kondisi Bahu Jalan Penuh Tambal Sulam di depan Kantor Gubernur

Persipura Gagal Menuju Kasta Tertinggi, Suporter Mengamuk

Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

Perjanjian kerjasama mengikat hubungan kewajiban CV. Aby Ekspres membayarkan Iuran Wajib dari setiap penumpang speed boat kepada Jasa Raharja Jambi, sehingga penumpang speed boat Aby Ekspres jurusan Jambi ke Nipah terlindungi Jasa Raharja.

Kepala Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanghungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara.

“Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang diberikan tanggung jawab oleh Negara untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, salah satunya angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah speed boat Aby Ekspres yang operasionalnya mengangkut penumpang  dari Jambi menuju Nipah Pajang,” jelas Donny.

Ruang lingkup pertanggungan yang diberikan kepada setiap penumpang Angkutan umum sungai/penyebrangan sesuai undang undang nomor 33 tahun 1964 adalah jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang  sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan , saat berada dikapal , hingga turun di Pelabuhan tujuan  menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.

“Penumpang speed boat Aby Ekspress terlindungi oleh Jasa Raharja, penumpang berhak memperoleh pertanggungan kecelakaan diri sejak naik speed boat di Pelabuhan Pasir Kota Jambi, selama di dalam perjalanan , hingga turun di Pelabuhan Sungai Itik  – Nipah Pajang,” tutur Donny.

PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karcis/tiket angkutan umum yang pelaksanaanya dilakukan pengutipan oleh masing-masing operator (Pengelola) alat transportasi umum.

Penumpang speed boat Aby Ekspres membayarkan iuran wajib sebesar Rp 2.000, iuran wajib tersebut di kutip oleh CV Aby Ekspres saat penumpang speed boat membeli tiket yang kemudian dilakukan penyetoran kepada Jasa Raharja Jambi dan jika terjadi resiko kecelakaan setiap penumpang speed boat berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja Amanah memberikan Santunan bagi Korban/Ahli Waris Korban Kecelakaan Penumpang Umum alat transportasi Kapal Sungai/Danau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 sebagai berikut :

JENIS SANTUNAN

Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maks) Rp. 50.000.000,-
Biaya Rawatan dan Pengobatan Rp. 20,000,000,-
Biaya Penguburan Rp. 4.000.000,-
Biaya Pertolongan Pertama pada kecelakaan (Maks) Rp. 1.000.000,-
Biaya Ambulance (Maks) Rp. 500.000,-

(red/*)

Previous Post

Kapolda Jambi Gelar Acara Commander Wish

Next Post

Silaturahmi Ibu Iriana Jokowi dan Ibu Wury dengan Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Next Post
Silaturahmi Ibu Iriana Jokowi dan Ibu Wury dengan Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Silaturahmi Ibu Iriana Jokowi dan Ibu Wury dengan Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Discussion about this post

Reportase Terpopuler

  • Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    Publik Desak Walikota Jambi Maulana Serius Dalam Menanggapi Isu Pembelian CCTV Kampung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Nasdem Jambi Turunkan Ratusan Anggota Gelar Aksi Damai Bentuk Protes Cover Majalah Tempo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pengurus DPW Jambi Raja Juli Antoni: PSI Bakal Jadi Perahu Tokoh Muda Potensial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UIN STS Jambi Dr. Dedek Kusnadi : Masyarakat Sudah Cerdas Tidak Butuh Janji Manis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Terjadi Korupsi Nasroel Yasier Sarankan Pemkot Jambi Bentuk Badan Pengawasan dan Pengembangan Kota Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. METRO DATA GLOBAL AKSES

JL. Cilandak Jakarta Selatan
Email: redaksi@reportase8.com

REPORTASE 8


TENTANG KAMI
PEDOMAN MEDIA SIBER
REDAKSI
IKLAN
KARIR

©2022 Reportase8.com - Berita Aktual Terkini | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Lifestyle
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Reportase 8 | Developed by: Websiteku.

0

Oppsss... Mau Ngapain...!