REPORTASE8.COM | JAMBI – Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busroh penuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama Mapolda Jambi pada Kamis, 22 September 2022.
Saat media menanyakan lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Apif Firmansyah dalam Pilkada 2017 lalu, Masnah menyangkal tuduhan tersebut.
Masnah juga enggan berbicara lebih jauh mengenai pemeriksaan dirinya.
“Saya tidak perhatikan siapa saja yang di dalam, selebihnya tanya ke penyidik ya,” tandasnya.
Sebelumnya juga tampak mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dari Fraksi PAN usai diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di gedung lama lantai II Mapolda Jambi pada Rabu, 21 September 2022.
“Diperiksa hanya sebagai saksi. Didalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN,” ujarnya.
Kata Bambang, ia dimintai keterangan terkait rekan rekan yang di DPRD. “Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” ungkapnya.
Pada Kamis,(22/9/2022) KPK kembali memanggil Zainal Abidin, terdakwa kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 memberikan statemen mengejutkan usai diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jambi.
Zainal yang juga baru bebas pada bulan Agustus tahun 2022 lalu ini, menyebutkan ada di antara rekannya yang mencoba mengelabui penyidik dalam kasus ini.
“Saya tadi memberikan saran kepada penyidik bahwa ada di antara rekan-rekan ini yang coba merekayasa kasus ini dengan mengelabui penyidik dengan membuat uang suap itu menjadi seperti hutang-piutang,” katanya.
Ditambahkan Zainal, bahwa dirinya diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
“Tadi ada 38 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan diperiksa lebih kurang tiga jam,” ucapnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap beberapa saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. (red/ *)














Discussion about this post