
REPORTASE8.COM | JAMBI – Perihal terbitnya surat KPK dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 KPK akan memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, 24 September 2022.
Baca Juga : Canggihnya Jet Tempur Baru Indonesia
Pemanggilan saksi MIA ini, dalam surat tersebut dijelaskan untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Uang Eks Rektor Unila
Nasroel Yasier selaku ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang merupakan mitra dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan mengenai beredarnya surat pemanggilan oleh Lembaga Anti asuah ini kepada puluhan nama,berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang rencananya akan diperiksa oleh Penyidik KPK pada Sabtu, 24 September 2022 di Mapolda Jambi.
Baca Juga : Beberapa Tersangka Baru Bermunculan Dalam Kasus Suap RAPBD 2017
“Harapan public agar proses perkara ini cepat selesai, perkara ini sudah sangat cukup lama, tersangka yang telah menjadi terdakwa dalam persidangan sudah ada, dan telah memberikan keterangan, kembali lagi ke penyidik KPK nya” ungkap Nasroel Yasier via whatshapp, Selasa, (20/9).
Nasroel Yasier menambahkan “Dalam proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 itukan para saksi maupun terdakwa telah mengaku dan memberikan keterangan kepada Hakim Tipikor dan dicatat langsung oleh Panitera persidangan, tinggal saja penyidik KPK mendalaminya sesuai nama-nama yang telah disebut oleh terdakwa”tambahnya.
Baca Juga : Farti Suandri, ST, MM Terpilih Menjadi Ketua ORARI Kota Jambi Dalam Muslok Ke-VIII
“Beberapa waktu lalu sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah telah digelar beberapa kali dan Majelis hakim meminta Jaksa Penutup Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan terdakwa. Karena hakim menilai perkara ini sudah sangat jelas salah satunya adalah mengenai aliran dana yang disebut dalam dakwaan mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno (BBS) saat kampanye pemenangan pilkada Muarojambi 2017, keterangan demikian harus ditelusuri, sehingga public pun tidak bertanya-tanya terhadap perkara ketok palu ini”jelas Ketua KAD Provinsi Jambi ini.
Baca Juga : KPK Dorong BUMD dan Perusahaan Migas Kontribusi Terhadap PAD
Terakhir Nasroel Yasier menaruh kembali harapannya “Kasus suap ketok palu di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi ini secepatnya diselesaikan secara transparan dan profesional, sehingga public tidak bertanya-tanya, serta rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi berkurang”tutup Nasroel Yasier. (red/*)














Discussion about this post